pemberitaan, analisis hingga sajian investigasi, menjadikan setiap proses hukum yang sedang berlangsung berada dalam pantauan dan kontrol publik secara langsung.
Akibatnya, fakta apapun yang tersaji melalui proses hukum atas kasus-kasus publik, langsung terkonstruksi ke dalam ingatan kolektif publik dan menjadi fakta tersendiri yang melahirkan berbagai spekulasi. Hal inilah yang tentu memerlukan pengelolaan secara lebih sistematis. Sebab apabila spekulasi publik yang terbangun dari fakta-fakta yang tersaji dalam proses hukum yang lebih diyakini oleh publik, maka hal tersebut cenderung kontra produktif dan bahkan bisa menjadi bumerang bagi proses penegakan hukum itu sendiri.
Sebagai contoh apabila sejumlah nama pejabat pemerintahan maupun tokoh politik yang terus disebut melalui kesaksian dalam persidangan, kemudian tidak ada tindakan apapun terhadap yang bersangkutan, maka ini tentu akan menjadi benih baru ketidak percayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Begitu seterusnya dan begitu pula terhadap berbagai spekulasi atas sejumlah nama yang telah beredar terkait kasus-kasus publik, dan nama tersebut berasal dari pernyataan aparat penegak hukum dan atau proses hukum yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu terhadap penanganan berbagai kasus publik dan terutama kepada lembaga-lembaga penegak hukum perlu disampaikan beberapa hal:
Pertama, kepada institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk terus berupaya membangun kepercayaan publik serta benar-benar menjauhkan tindakan institusional yang justru memperpuruk citra penegakan hukum. Menjadi keprihatinan berbagai pihak bahwa rapot institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan cenderung terus memburuk.
Kedua, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat langkah penindakan beserta kekompakan kinerja institusionalnya. KPK terkesan lamban dan cenderung didahului oleh spekulasi publik dalam memproses perkara yang menjadi wewenangnya.
Ketiga, dalam pengungkapan kasus-kasus publik diperlukan hadirnya jurnalisme yang tidak hanya menyadarkan, mendidik, informatif dan mencerahkan, tetapi juga sekaligus menggerakkan publik untuk terlibat di dalam pengungkapannya. Dengan kecerdasan, kedewasaan dan jauh dari spekulasi yang menyesatkan.
Jakarta, 7 Februari 2012
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua
0816 680 845