Siaran Pers
Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR)
Dumping Air Limbah Nuklir Fukushima Mengancam Rakyat Indonesia: TAMPAR Somasi Pemerintah Jepang
Jakarta, 15 Januari 2024 – Pemerintah Negara Jepang terus membuang air limbah nuklir Fukushima ke perairan samudra pasifik. Atas tindakan tersebut, PBHI dan EKOMARIN yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR) memperingatkan kepada Pemerintah Negara Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia untuk menghentikan pembuangan limbah tersebut. Karena dampak lingkungan yang akan terjadi ke perairan pasifik dan akan berdampak kepada biota laut khususnya ikan yang bermigrasi jauh seperti Ikan Madidihang atau Ikan Tuna Sirip Kuning (yellow fin tuna). Terdapat empat alasan alasan kami menyatakan Pemerintah Negara Jepang harus menghentikan pembuangan limbah tersebut sebagai berikut.
Pertama, secara ilmiah, banyak pakar dan ilmuwan yang keberatan dengan pembuangan limbah tersebut. Walaupun dengan teknologi yang dinamakan The Advanced Liquid Processing System/sistem pemrosesan cairan canggih (ALPS) tetap ada skeptisisme dari pakar dan ilmuwan yang berpendapat tidak akan cukup memastikan limbah nuklir tersebut cukup baik untuk manusia. Karena teknologi pengolahan air ALPS tersebut gagal untuk sepenuhnya menghilangkan konsentrasi radioaktif di sebagian besar air yang terkontaminasi yang disimpan dalam tangki di pabrik Fukushima Daiichi. Teknologi tersebut tidak menghilangkan radioaktif tritium atau karbon-14. Sehingga produk perikanan laut termasuk sumber daya ikan bermigrasi jauh ke Indonesia akan terpapar air limbah nuklir fukushima.
Kedua, tindakan membuang limbah tersebut dilakukan sepihak oleh Pemerintah Negara Jepang tanpa melakukan konsultasi kepada negara tetangga termasuk Indonesia yang pada prinsipnya terletak pada arus dan gelombang air yang berasal dari parairan samudra pasifik. Jepang “hanya” mendasarkan pada clearance dari Intenational Atomic Energy Agency atau Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Berbagai negara menolak tindakan Pemerintah Negara Jepang tersebut dengan memblokir masuknya produk perikanan laut dari Jepang, sebutlah China, Rusia, Korea Selatan. Sementara Indonesia masih belum memblokir produk perikanan laut dari Jepang.
Ketiga secara hukum nasional, mendasarkan kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menentang tindakan Pemerintah Negara Jepang. Mulai dari pengakuan prinsip kehati-hatian dimana ada keraguan untuk keselamatan lingkungan, maka harus tindakan pembuangan air limbah nuklir Fukushima tersebut harusnya dihentikan.
Keempat, secara hukum internasional, Jepang yang tunduk dengan Hukum Laut Dunia atau UNCLOS 1985 harus memenuhi kaidah-kaidah hukum laut dunia tersebut. Salah satunya adalah tindakan konsultatif kepada negara tetangga termasuk Indonesia yang tidak pernah mendapatkan konsultasi atas tindakan Jepang membuang limbah nuklir Fukushima tersebut.
Sebagai informasi, terdapat 1,34 juta ton air limbah radioaktif disimpan di sekitar 1.000 tangki. Telah dilakukan penggelontoran air limbah nuklir Fukushima sejak 24 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 sebanyak 7.800 meter kubik air limbah nuklir Fukushima. Gelombang kedua dilakukan pada 5 Oktober 2023 sampai dengan 27 Oktober 2023 dengan total sebanyak 7,800 meter kubik. Berdasarkan informasi yang kita dapatkan akan dilakukan pengelontoran gelombang ketiga pada Maret 2024 dengan rencanan 31.200 metrik ton.
Narahubung:
Julius Ibrani, Ketua BPN PBHI
Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia