Jakarta, 13 April 2021 – Peran dan keterlibatan multipihak merupakan kunci penting dalam perluasan akses keadilan. Hal inilah yang didorong PBHI dengan mendorong keterlibatan tidak hanya Kementerian Hukum dan HAM, khususnya BPHN dalam penyelenggaraan bantuan hukum, namun juga lintas Kementerian/Lembaga. Salah satu Kementerian yang didorong untuk terlibat adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada 13 April 2021 lalu PBHI melakukan audiensi dengan jajaran Kemendagri yang diterima oleh Biro Hukum. Tujuan audiensi tersebut adalah menindaklanjuti hasil kajian penyelenggaraan bantuan hukum di daerah dan rancangan Permendagri tentang penyelenggaraan bantuan hukum daerah versi masyarakat sipil.
Setelah menyelesaikan kajian penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, PBHI menemukan setidaknya ada permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan daerah tentang bantuan hukum, antara lain: Pertama, keragu-raguan pemerintah daerah dalam kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum; kedua, dalam pembentukan peraturan daerah pemerintah daerah hanya berfokus pada pengalokasian anggaran dan belum menyentuh hal substantif dalam perluasan akses; dan ketiga, perumusan peraturan daerah belum melibatkan Kanwil Kemenkumham dan OBH secara optimal.
“Mengingat bantuan hukum merupakan salah satu program pembangunan dalam RPJMN, program prioritas pemerintah dan masuk ke dalam beberapa komitmen internasional kami berharap dan mendorong peran Menteri Dalam Negeri untuk ikut terlibat dalam perluasan akses keadilan ini.” jelas Gina Sabrina dari PBHI.
“Kami juga mendorong agar Rancangan Permendagri ini bisa masuk ke dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala Lembaga (Progsun) Kemendagri pada periode selanjutnya. Tentunya kami juga memohon berbagai masukan dan update di Kemendagri” timpal Chikita selaku staf advokasi.
Pihak Kemendagri sendiri menyambut baik dengan kajian yang dilakukan PBHI dan akan mengakomodir berbagai masukan yang diterima. (GS)