Kedua, dalam suasana perayaan Idul Fitri, sekitar pukul 17.00 WIB, para pedagang yang melancarkan protes dengan berdemo untuk menghalangi tindakan pemagaran oleh aparat gabungan. Para pedagang melakukan penghadangan dengan cara tidur dan bersujud di jalan sambil meneriakkan yel-yel Allahu Akbar. Tiba-tiba dari belakang sejumlah personel Satpol PP dan pasukan PHH Dalmas dan petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke arah pedagang yang tidur dan bersujud di jalan. Pedagang pun berhamburan untuk menghindari tembakan air itu. Namun beberapa pedagang tetap bertahan dengan cara duduk dan sujud di jalan kendati terus disemprotkan air oleh aparat pemadam kebakaran. Pada saat bersamaan, mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah kerumunan pedagang.
Ketiga, berhubung tembakan air tak mengakhiri protes pedagang, dua petugas Dinas Damkar dan Dinas Perhubungan melakukan tindakan menendang dan memukul dengan kayu terhadap beberapa pedagang yang tetap bertahan. Beberapa bagian tubuh dari mereka menderita sakit, lebam, memar dan luka akibat tendangan dan pemukulan. Tindakan ini disusul dengan gerakan maju pasukan PHH, Satpol PP dan Damkar sambil melemparkan batu, sedangkan dari mobil water canon ditembakkan air ke arah pedagang. Kendati ada pembalasan dari pedagang, namun pasukan gabungan ini dapat menguasai lokasi dan menutup jalan masuk ke pasar. Seorang pedagang yang berusaha menerobos barikade justru diduga dipukul oleh petugas Brimob. Dan pemagaran pun dilakukan. Selain itu, empat orang ditangkap dan dibawa ke Mapolres Padang.
Dengan kejadian itu, Seknas PBHI menyampaikan protes kepada Walikota Padang beserta pasukan gabungan yang dikerahkan untuk mengambil tindakan paksaan (coercion), bahkan melakukan pemukulan atau penganiayaan, penembakan air, serta penangkapan atas pedagang. PBHI menilai Walikota telah berbuat sewenang-wenang dengan mengkhianati kesepakatan yang sebelumnya dicapai.
Seknas PBHI juga mendukung penuh PBHI Sumbar yang sudah melakukan advokasi langsung terhadap para pedagang yang kini kehilangan tempat berdagang. PBHI Sumbar juga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk terus melakukan advokasi supaya hak-hak para pedagang dapat dipulihkan.
Jakarta, 5 September 2011
Sekretariat Nasional PBHI
Hendardi Angger Jati Wijaya
Ketua Majelis Anggota Nasional