DIBUBARKAN PAKSA, DITANGKAP SEWENANG-WENANG, HINGGA DIBERONDONG PELURU
Warga Desa Suka Mukti, Mesuji OKI, yang sedang mempertahankan ha katas tanahnya mengalami tindakan represif aparat Kepolisian. Kamis, 16 Desember 2021 pukul 19.30 WIB sekitar 100 aparat gabungan dari Polsek Mesuji, Polres OKI dan Polda Sumsel mendatangi lahan yang dipertahankan oleh masyarakat, membongkar tenda-tenda warga dan memberondong properti dan kendaraan warga dengan timah panas.
“Ratusan aparat Kepolisian secara bersamaan mendatangi warga, mengusir paksa, membongkar tenda-tenda yang berdiri sebagai tempat tinggal, menahan paksa dan memeriksa telepon genggam (handphone) yang diduga untuk menghalangi dokumentasi warga, hingga menyita data probadi masyarakat yakni KTP warga tanpa memberitahukan alasan yang jelas. Tindakan ini juga diikuti dengan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang kepada warga dan petani sekitar 10 orang lebih tanpa surat tugas atau surat perintah penangkapan yang ditunjukan.” jelas Pius Situmorang selaku pendamping hukum warga Desa Mesuji OKI.
Tidak berhenti sampai di situ, aparat memberodong warga dengan tembakan ke mobil warga. Tembakan ini menyebabkan 2 orang warga luka-luka dan rusaknya properti warga. Ada 4 mobil yang seluruhnya rusak, 1 mobil ditinggal di lokasi karna tidak dapat dikendarai dan 1 mobil dibawa oleh polisi.
“Adapun keberadaan sekitar 10 lebih warga yang ditahan tersebut hingga kini tidak jelas. Kami telah mendatangi Polda Sumsel, namun Kepolisian tidak memberikan informasi apapun. Jelas ini merupakan penghalang-halangan terhadap akses bantuan hukum.” ungkap Juardan dari LBH Palembang.
“Tindakan represif yang dilakukan aparat merupakan preseden buruk dan menambah deret panjang penggunaan kekerasan terhadap konflik agraria (yang diawali dengan perampasan tanah warga melalui penerbitan sertifikat HGU) untuk perusahaan. Mayoritas pelaku kekerasan terhadap wartga dan petani didominasi oleh Kepolisian. Selain itu kasus mafia tanah petani v. PT Treekreasi Margamulia (PT TMM) ini juga membuka tabir bahwa Satgas Mafia Tanah hanya berfokus pada kasus-kasus yang bersifat individual dan nama-nama besar.” urai Benni Wijaya dari Konsorsium Pembaruan Agraria.
Penggunaan kekerasan dan kekuatan yang berlebihan oleh Kepolisian terhadap Petani dan Warga Suka Mukti, Mesuji sebenarnya berawal dari Surat Perlindungan Keamanan yang diduga kuat dikirimkan oleh Sihar P. H Sitorus anggota Komisi XI DPR RI yang juga investor PT TMM dengan dalih PT TMM akan melakukan panen dan membutuhkan perlindungan keamanan.
“Kami menduga kuat represifitas ini karena surat yang dikirimkan oleh Sihar Sitorus selaku anggota DPR RI dan investor PT TMM sebagai modus untuk melemahkan perjuangan warga terhadap hak atas tanahnya. Padahal, 9 Desember yang lalu Sekretaris Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR BPN Budi Suryanto yang didampingi oleh Firdaus selaku Direktur Penanganan Sengketa Pertahanan, Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Komnas HAM dan petani telah menyepakati bahwa penyelesaian konflik ini akan dilakukan dengan mediasi dan damai serta meminta Kepolisian untuk bersikap netral. Namun, sebaliknya pada hari ini kami mendapati kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat. Ini menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki keberpihakan terhadap penyelesaian konflik yang terjadi di Mesuji, OKI.” urai Chikita selaku Koordinator Advokasi PBHI Nasional.
Kami mendesak agar Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres OKI hingga jajaran di bawahnya segera membebaskan warga Mesuji yang ditahan sekaligus menindak tegas anggota/personil yang melakukan pelanggaran HAM lewat pembubaran paksa, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan secara brutal dan liar.