Seringkali pengguna narkotika yang mengalami overdosis narkotika dibiarkan atau ditinggalkan begitu saja, sehingga beberapa harus orang kehilangan nyawa. Pada 10 – 12 November bertempat di Jakarta, Yayasan Karisma bekerjasama dengan Rumah Cemara kemudian mengadakan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan overdosis opioid pada kalangan pengguna narkotika jarum suntik (Penasun), Komunitas Korban Napza, para organisasi masyarakat yang seringkali membantu korban napza dan petugas tenaga kesehatan yang berada di Jabodetabek dan Bandung.
Totok Yuliyanto yang mewakili Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) pada acara pelatihan menyampaikan bahwasanya Korban Overdosisi wajib ditolong karena overdosis dapat berdampak pada kematian seseorang. Orang yang membiarkan, mengabaikan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban overdosis dapat diancam hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 531 KUHP. Khusus untuk tenaga kesehatan yang menjalankan praktek pada fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat dan/atau bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan, tidak melaksanakan atau melalaikan kewajiban tersebut dan berdampak hilangnya nyawa seseorang atau cacat permanen merupakan perbuatan pidana yang dapat diberikan sanksi hukum penjara, hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Lebih baik kita membantu korban overdosis, sehingga mereka tidak kehilangan nyawa atau cacat permanen walaupun kemudian kita berpotensi diperiksa oleh penegak hukum, dibandingkan kita “kabur” atau lari dan membiarkan teman kita meninggal karena overdosis. Tidak hanya kehilangan teman, kita juga berpotensi diduga melakukan pembunuhan atau sengaja menggunakan narkotika kepada orang lain sehingga orang tersebut meninggal dunia, ujar Totok Yuliyanto ketika meyakinkan peserta yang berasal dari komunitas korban narkotika untuk membantu orang yang overdosis. Ty