Pertanyaan :
Bahwa saya dan suami beragama Islam, namun sudah hampir 1 tahun Suami meninggalkan saya tanpa kabar apapun. Saya dan suami menikah di Semarang, namun saat ini saya sudah kurang lebih 1 tahun tinggal di Jakarta karena bekerja. Lantas, apakah saya dapat mengajukan perceraian di Jakarta?
Jawaban :
Bahwa ketentuan terkait Perkawinan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Karena keyakinan yang dianut oleh Ibu dan Suami adalah agama Islam, maka harus tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Proses perceraian berdasarkan KHI pada Pasal 116 terdapat dua istilah, yaitu ‘cerai gugat’ dan ‘cerai talak’. Perbedaannya terletak pada pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Cerai talak, yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan, yang sesuai dengan hukum Islam. Ini berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP No. 9/Th 1975.
Sedangkan cerai gugat (gugatan cerai), yaitu diajukan oleh istri, sebagaimana terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI: Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Tata Cara Pengajuan gugatan :
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Penggugat (istri) kecuali istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat (suami);
Jadi, berdasarkan pertanyaan, maka Ibu bisa mengajukan gugatan perceraian di Jakarta (namun dengan catatan bahwa Ibu pindah ke Jakarta bukan karena meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin Suami)
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.