“Berdasarkan seluruh Keterangan Saksi, Alat Bukti Surat yang ada, kami Tim Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi; dan Para Terdakwa Bukanlah Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan (error in persona) atau ORANG yang melakukan tindak pidana Pengeroyokan.” ungkap Kuasa Hukum dalam Pledoi berjudul “JANGAN KRIMINALISASI BURUH YANG BERJUANG DEMI HAK ASASI YANG HAKIKI”
Pledoi tersebut disampaikan dalam sidang di PN Tangerang (26/08). Adapun PBHI Nasional sebagai kuasa hukum dari para Terdakwa yakni Juli Mabruri, Muhammad Surya Agus, Irpan Hadi Suryana, Jejen Setiawan atas tuduhan Pasal 170 ayat (1) KUHP tindak pidana Pengeroyokan dengan tuntutan 3 (tiga) bulan penjara.
Bahwa kasus ini bermula dimana pada tanggal 3 Maret 2020, Para Terdakwa ikut serta dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan di sejumlah lokasi perusahaan di Kabupaten Tangerang, yang bertujuan untuk menyuarakan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (“RUU”) Cipta Lapangan Kerja (“Cilaka”) yang mana apabila RUU Cilaka tersebut disahkan, maka akan sangat merugikan kepentingan pekerja/buruh. Pada aksi tersebut sempat terjadi aksi saling dorong, dan kemudian terdapat korban yang melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Namun penahanan yang dilakukan kepada 4 terdakwa tersebut dilakukan tanpa bukti-bukti yang mendukung sejak awal dan para terdakwa tidak mendapatkan layanan bantuan hukum sebagaimana mestinya. Tidak hanya itu, sepanjang proses persidangan kuasa Hukum juga menemukan banyak kejanggalan salah satunya yakni Para Terdakwa sama sekali tidak diberikan Berkas Perkara yang Lengkap dan Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) serta bukti-bukti yang diajukan, sehingga Para Terdakwa tidak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan eksepsi.
Selain itu, berdasarkan keterangan Para Saksi yang disampaikan di dalam persidangan telah mengungkap bahwa Para Terdakwa bukan merupakan person yang melakukan tindak pidana pengeroyokan (error in persona).
Berdasarkan Pledoi yang telah disampaikan di atas, maka PBHI Nasional dalam hal ini memohon :
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Menolak Dakwaan dan/atau Tuntutan secara keseluruhan
- Menyatakan bahwa Para Terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Tuntutan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP;
- Menyatakan bahwa Para Terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Tuntutan Pasal 170 ayat (1) KUHP;
- Membebaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Para Terdakwa lepas dari tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvolging);