PERTANYAAN :
Saya bekerja sebagai Kurir di sebuah Perusahaan Ekspedisi Pengiriman Barang dan sudah bekerja selama 5 tahun. Namun setiap tahun saya selalu mendapatkan kontrak baru, Apakah saya dapat dianggap sebagai Pegawai Tetap?
JAWABAN :
Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal istilah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu tidak tertentu (PKWTT). Peredaan kedua sistem perjanjian ini ialah masa perjanjiannya. Pada karyawan PKWT, masa berlaku perjanjiannya paling lama 2 tahun, dan diperpanjang maksimal 1 tahun. Sedangkan karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu) adalah karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak dibatasi periode tertentu.
Selain itu, perlu diperhatikan juga ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu (1) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, (2) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, (3) Pekerjaan yang bersifat musiman atau (4) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan menunjukkan bahwa jenis pekerjaan Kurir di sebuah Perusahaan Ekspedisi pengiriman barang bukanlah jenis pekerjaan yang sifatnya sementara/musiman. Selain itu, Anda juga telah bekerja selama lebih dari 3 tahun (syarat maksimal masa perjanjian PKWT). Sehingga dapat disimpulkan bahwa Anda dapat dikategorikan sebagai PKWTT, bukan PKWT.
Sekian jawaban yang dapat kami sampaikan
Terima kasih.