RILIS PERS
TIM ADVOKASI UNTUK KEMANUSIAAN
02 Maret 2023
SIDANG KE-3 GUGATAN CLASS ACTION GAGAL GINJAL
Jakarta (2/3), Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri Sidang ke-3 Gugatan Class Action No. 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.
Tim Advokasi dan 15 orang keluarga korban hadir PN Jakarta Pusat telah berkomitmen hadir sejak pukul 09.30 WIB, namun sidang baru dimulai pada pukul 14.30 WIB. Padahal sebagian besar keluarga korban harus cuti dan berhenti mencari nafkah untuk menghadiri sidang.
Agenda sidang pemeriksaan administrasi terkait Legal Standing, dihadiri 9 Tergugat (PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Universal Pharmaceutical Industries, PT. Tirta Buana Kemindo, CV. Mega Integra, PT. Logicom Solution, CV. Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, BPOM RI, dna Kemenkes RI) dan 1 Turut Tergugat (Kemenkeu RI).
Tim Advokasi dan Keluarga Korban Gagal Ginjal berhasil memenuhi syarat administrasi dan konstruksi gugatan class action sebagaimana diatur PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, pada dasarnya mensyaratkan jumlah korban, kesamaan fakta dan peristiwa, atau dasar hukum antara kelompok dan anggota kelompoknya.
Keluarga Korban yang terdiri atas 3 Kelompok (Kelompok I ada 18 orang, Kelompok II ada 6 orang dan Kelompok III ada 1 orang) juga telah menunjukkan kelengkapan administrasi yang diminta oleh Majelis Hakim untuk membuktikan syarat PERMA tersebut, yakni:
1) Kelompok I, anak para korban sama-sama mengkonsumsi obat sirup paracetamol produksi PT Afi Farma, yang diperoleh dari Fasilitas Kesehatan melalui Program BPJS, karena mengkonsumsi obat sirup inilah kemudian mereka mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal dan meninggal dunia;
2) Kelompok II, anak para korban sama-sama mengkonsumsi obat sirup paracetamol produksi PT Afi Farma, yang diperoleh dari Fasilitas Kesehatan melalui Program BPJS, karena mengkonsumsi obat sirup inilah kemudian mereka mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal dan harus menjalani Rawat Inap selama berbulan-bulan di Rumah Sakit dan Rawat Jalan, akibat tragedi obat beracun inilah mereka menderita penyakit penyerta lainya mulai dari kehilangan indera pendegaran, respon terhadap sekitar, hingga harus bolak balik cuci darah.
3) Kelompok III, anak korban mengkonsumsi Unibebi Cough Syrup produksi PT Universal Pharmatical Industri, yang diperoleh berdasarkan resep dokter saat melakukan pemeriksaan di rumah, karena mengkonsumsi obat sirup inilah korban meninggal dunia.
Ditambah lagi, Pasal 46 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh (a) seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; (b) kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; kemudian di Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa, “Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi” dalam gugatan ini adalah pengobatan yang dicover BPJS, sebagai pasien layanan Faskes I.
Berdasarkan uraian di atas maka sudah sepatutnya Majelis Hakim PN Jakarta yang memeriksa Gugatan Gagal Ginjal ini menyatakan bahwa Gugatan Class Action telah memenuhi syarat formil dan harus dilanjutkan pada pemeriksaan substansi pokok perkara.
Tim Advokasi juga akan menyampaikan kepada Komisi Yudisial agar melakukan pementauan proses persidangan Gugatan Class Action Gagal Ginjal Anak ini agar tetap berjalan secara adil dan obyektif, tanpa intervensi pihak manapun dan tanpa ada pelanggaran apapun termasuk menindak tegas apabila terdapat unsur dugaan korupsi perkara.
Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan