Tim Advokasi Anti-Pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Demi Kemanusiaan (TERPUKAU) menilai permohonan pengujian undang-undang (judicial review) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, akan membuka eksploitasi berbasis pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, ijin yang sama telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Eksistensi Kegiatan Pertambangan Berujung pada Pelanggaran Hak Asasi Nelayan
Pengalaman telah membuktikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau kecil membuat nelayan tradisional kehilangan ruang hidup dan hak asasinya yang telah diatur secara konstitusional melalui Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hak atas hidup yang layak, hak atas rasa aman, hak tas pangan, serta hak atas pekerjaan.
Beberapa nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dihadapkan pada eksploitasi berbasis pertambangan, ditemukan berbagai bentuk bukti pelanggaran hak asasi, misalnya, kerusakan pulau menjadi tidak layak huni lagi, debu batu bara menimbulkan gangguan pernafasan, sungai dan wilayah pesisir pantai tercemar limbah pertambangan hingga tidak lagi memiliki akses terhadap air bersih serta sumber makanan sehari-hari yang biasanya didapatkan ketiak melaut seperti udang atau ikan sungai. Selain itu, nelayan tradisional dengan kapal kecilnya pun harus melaut lebih jauh dan lebih lama karena perairan di sekitar pulau sudah rusak dan terjadi kerusakan habitat sehingga tidak ada lagi ikan atau hewan laut yang bisa dimanfaatkan sebagai lauk atau dijual untuk penghidupan mereka, belum lagi selalu berujung dengan bencana ekologis seperti banjir lumpur yang merendam rumah warga dan daerah sekitar pulau.
Pertimbangan TERPUKAU didasarkan atas amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau kecil dilindungi hak nya secara konstitusional dalam Undang-undang. Melalui Pasal 28A mengenai hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, lalu Pasal 28H ayat (1) yang atas hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, lalu pada Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan atau perbuatan yang melanggar hak asasi, hingga perlindungan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diatur dalam Pasal 27 ayat (2).
Mahkamah Konstitusi harus betul-betul mendudukkan perspektifnya dalam memeriksa Nomor 35/PUU-XXI/2023 bahwa pertimbangan hak asasi nelayan tradisional sebagai hak konstitusional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus jadi basis, bukan kepentingan investasi dan bisnis. Jangan sampai, ketika hak asasi dihadapkan pada kepentingan bisnis maka hak asasi yang digadikan.
19 September 2023
Tim Advokasi Anti-Pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Demi Kemanusiaan (TERPUKAU)
Narahubung:
Annisa Azzahra (PBHI)
Marthin Hadiwinata (Ekomarin)