Menjelang hari pemungutan suara, netralitas negara dalam pemilu 2024 semakin dipertanyakan. Berbagai praktik penggunaan sumber daya dan dana negara diduga terjadi, baik itu di level nasional maupun daerah. Sumber daya negara yang dipolitisasi beragam, mulai dari aparatur negara hingga fasilitas negara.
Terbaru, akun Kementerian Pertahanan (Kemhan), yaitu @Kemhan_RI, di platform sosial media X pada 21 Januari 2024 pukul 10:25 mengunggah cuitan berisi tagar yang mengarah pada unjuk citra diri pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dan foto komplek perumahan. Cuitan tersebut telah diakui oleh Kepala Biro Humas Kemhan Brigjen Edwin Adrian melalui keterangan yang telah banyak dikutip awak media. Cuitan yang telah dihapus tersebut disebutnya sebagai ketidaksengajaan dari admin media sosial Kemhan.
Meski disebut tidak sengaja, cuitan tersebut jelas bermasalah karena mengindikasikan:
Pertama, adanya campur aduk pengelolaan media sosial untuk kepentingan Kemhan secara kelembagaan yang seharusnya netral dalam pemilu, maupun kepentingan kampanye Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Kedua, dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sebab:
- Cuitan @Kemhan_RI jelas berdimensi kampanye sebab secara eksplisit menuliskan tagar “#PrabowoGibran2024”. Tagar tersebut merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu.
- Prabowo Subianto selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1 karena merupakan peserta kampanye.
- Meski akun @Kemhan_RI dikelola oleh admin atau tim khusus, aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI.
- Akun media sosial Kemhan merupakan fasilitas negara, yaitu sarana komunikasi publik Kemhan RI yang pengelolaannya menggunakan sumber daya negara.
Ketiga, dugaan pelanggaran pasal 282 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah peserta pemilu selama masa kampanye. Menteri Pertahanan adalah pejabat negara. Selain itu, dalam bio akun @Kemhan_RI tercatat bahwa akun tersebut dikelola oleh Biro Humas Setjen Kemhan yang merupakan pejabat struktural/ fungsional Kemhan.
Keempat, dugaan pelanggaran pasal 304 ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Berdasarkan pasal tersebut, Prabowo yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Fasilitas negara dalam ketentuan ini tidak hanya sarana mobilitas dan infrastruktur perkantoran, tetapi juga sarana telekomunikasi milik pemerintah.
Kelima, apabila admin atau tim pengelola akun @Kemhan_RI merupakan aparatur sipil negara, maka terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS terlibat dalam kegiatan kampanye, terlebih menggunakan fasilitas negara.
Mencermati tidak adanya langkah aktif Bawaslu RI untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait cuitan @Kemhan_RI, jaringan masyarakat sipil untuk pemilu bersih mengambil inisiatif untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI oleh Prabowo Subianto dan tim pengelola @Kemhan_RI kepada Bawaslu RI pada 23 Januari 2024.
Bukan Satu-Satunya
Cuitan politis @Kemhan_RI bukanlah satu-satunya dugaan pelanggaran netralitas negara dalam pemilu 2024. Sebelumnya, media sosial dan pemberitaan media diramaikan berbagai informasi dugaan pelanggaran netralitas negara, seperti dugaan pejabat pemerintah daerah terlibat kampanye, politisasi bantuan sosial, hingga pengerahan dukungan pemerintah desa.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa netralitas negara berada pada zona merah dan rawan. Dampaknya, pemilu akan makin jauh dari nilai integritas dan prinsip adil. Oleh karena itu, jaringan masyarakat sipil untuk pemilu bersih mendesak:
- Bawaslu RI dan jajaran pengawas pemilu di daerah menindaklanjuti segala jenis kecurangan pemilu, baik yang sudah dilaporkan oleh publik maupun yang informasi awalnya telah bermunculan di ruang publik. Pengawas pemilu perlu lebih bersikap proaktif memantau pemilu, tidak hanya menerima aduan atau laporan publik.
- Peserta pemilu beserta jajaran pelaksana dan petugas kampanye untuk tidak menggunakan instrumen negara untuk kampanye pemilu sesuai dengan ketentuan pasal 280, 281, 282, 283, dan 304 UU Pemilu.
- Pejabat negara hingga pemerintah desa yang telah dilarang terlibat atau ikut serta dalam kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 UU untuk bersikap netral dan menjaga jarak dari kepentingan pemenangan pemilu yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Kami juga mengajak publik untuk ikut aktif mengawal pemilu dengan melaporkan kecurangan pemilu kepada pengawas pemilu atau berbagai kanal yang diinisiasi masyarakat sipil, salah satunya www.kecuranganpemilu.com.
Jakarta, 23 Januari 2024
Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), PUSaKO Universitas Andalas (UNAND), Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Migrant CARE, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Lokataru Foundation, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)