Pada hari Jumat, 25 April 2022 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengadakan penyuluhan hukum di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Kegiatan penyuluhan kali ini mengangkat tema “Hak Atas Tempat Tinggal dan Bantuan Hukum”. Adapun lokasi Pulau Pari dan tema yang dipilih berangkat dari kebutuhan faktual warga, dimana sampai saat ini belum tersedianya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Kepulauan Seribu dan dapat dilihat melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.HN.03.03 tahun 2021 tentang Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode tahun 2022-2024. Sementara dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, warga Pulau Pari berulang kali mengalami kriminalisasi dalam perjuangannya untuk mempertahankan hak-hak dasar terkhusus hak atas tempat tinggalnya.
Dalam kesempatan penyuluhan ini, Narasumber Gina Sabrina selaku Sekretaris PBHI Nasional menyampaikan materi berkaitan dengan hak atas tempat tinggal dan hak warga pesisir yang menjadi hak dasar masyarakat Pulau Pari.
“.. bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wilayah hukum negara pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama.” (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003) akan tetapi pada praktiknya 1.) Dimandatkan kepada negara dimaknai dengan pemerintah membentuk “pengaturan” secara meluas dengan kepemilikan negara 2.) Muncul banyak perizinan yang mencakup ruang publik masyarakat 3.) Privatisasi menyebabkan pulau tidak bisa diakses warga bahkan dijaga oleh polisi air/warga luar 4.) Padahal, ketentuan penguasaan harus memastikan ada perlindungan khusus bagi masyarakat.” ungkap Gina Sabrina yang akrab disapa Monik.
Dalam kesempatan yang sama, Chikita Edrini Marpaung selaku Kepala Staf Advokasi PBHI Nasional menyampaikan poin terkait pentingnya akses terhadap bantuan hukum terkhusus bagi warga Pulau Pari yang selama ini diketahui mengalami sejumlah kriminalisasi saat tengah memperjuangkan hak-hak dasarnya.
Dalam diskusi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan sejumlah catatan kritis terkhusus berkaitan dengan hak atas tempat tinggal dan persoalan hukum yang tengah dialami saat ini.
Beberapa catatannya adalah masih nihilnya peran Negara dalam pemenuhan hak dasar kepada warga pesisir terkhusus jaminan atas rasa aman yang menjadi kewajiban Negara sebagaiman diamanatkan dalam Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. Mengingat, sampai saat ini warga Pulau Pari masih menerima sejumlah ancaman dan upaya pengusiran dari lahan yang telah mereka tinggali sejak puluhan tahun lalu.
Di akhir sesi, warga juga menyampaikan harapan agar dapat diadakannya kegiatan Penyuluhan Hukum secara rutin kepada masyarakat Pulau Pari guna memperkuat kapasitas dan pengetahuan hukum warga untuk dapat memahami dan berjuang dalam upaya mempertahankan dan menuntut hak-hak dasarnya.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia