Kami Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam tindakan kekerasan, penganiayaan dan intimidasi yang terjadi pada sdr. I Wayan Gendo Suardhana alias “Gendo” pada 5 November 2012 dikantor Advokat Wihartono & Partners di Jalan Hassanudin, Denpasar Bali. Bahwa Sdr. Gendo merupakan Badan Pengurus Majelis Anggota Wilayah PBHI Bali dan aktif sebagai Ketua Dewan Daerah WALHI Bali dalam melakukan advokasi dibidang lingkungan, seperti kasus dugaan pelanggaran AMDAL dalam pembangunan proyek Jalan di Atas Perairan (JDP) yang merupakan proyek jalan tol dengan jalur Benoa-Ngurah Rai-Silitiga, Nusa Dua dan kasus pemberian ijin pengelolaan pariwisata alam 102,22 hektar Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Bahwa tindakan penganiyaan dan intimidasi yang dialami oleh Sdr. Gendo merupakan bentuk upaya-upaya untuk menghalang-halangi dan menghambat aktifitas advokasi dalam memperjuangkan hak asasi manusia yang secara jelas termaktud dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan “Setiap orang berhak menggunakan upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia”.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari senin 5 November 2012, Gendo sebelum beraktifitas di kantor WalhiBali, terlebih dahulu beraktifitas di kantor advokat Wihartono & Partners. Pada Jam 11.30 Wita, 2 (dua) orang berbadan kekar yang tidak dikenal menghampiri kantor. Sedangkan 1 (satu) orang masuk ke dalam kantor dan yang 1 (satu) lagi menunggu diluar;
2. Pada saat orang tersebut memasuki kantor, yang menerimanya adalah A.A. Made Eka Dharmika, SH. Kemudian orang itu langsung mengatakan “pak Gendonya ada”?. Saat itu “Gendo” sedang berada dilantai I (satu), tepatnya sedang mencuci muka di wastafel. Mendengar ada yang mencari, “Gendo” langsung menghampiri orang tersebut dan menyapa, menyuruh duduk di kursi tamu, sambil menanyakan “ada yang bisa saya bantu?”;
3. Pada saat sedikit perbincangan dan orang tersebut kelihatan gelisah, setelah itu HP orang tersebut berbunyi Sambil mengangkat HP orang tersebut keluar dengan mengatakan “tunggu sebentar saya mau manggil temen-temen dulu”, orang tersebut pergi bersama temannya.
4. Setelah orang tersebut pergi, rekan advokat A.A. Jaya Putra, SH. datang untuk mampir dikantor. Disusul kemudian advokat Wihartono, SH yang sekaligus owner kantor & sempat ngobrol. Jadi, yang berkumpul di kantor sebanyak 5 (lima) orang yaitu : I Wayan “Gendo” Suardana,SH., A.A. Jaya Putra, SH., Wihartono, SH., A.A. Made Eka Dharmika SH. & staf kantor.
5. Selang 1 (satu) jam kemudian sekitar pkl 12.30 Wita, 2 (dua) orang berbadan kekar yang tidak dikenal masuk ke dalam kantor. Orangnya berbeda dengan orang yang pertama masuk tadi dan datang sebelumnya. Yang 1 (satu) berperawakan tinggi besar dan yang satu agak pendek. Mereka langsung menanyakan ; “pak Gendo mana?”
6. Mendengar hal tersebut “Gendo” langsung menyapa orang tersebut : “yaaa saya, ada apa ya bli”. Tanpa basa basi salah satu orang yang berperawakan tinggi besar langsung memukul berkali-kali tapi dapat ditepis kemudian disusul oleh orang yang berperawakan lebih pendek. Pukulan orang tersebut telak, berakibat luka robek pada bibir dan berdarah, gigi agak goyang serta pusing dikepala.
7. Selesai memukul, salah satu dari pelaku penganiayaan mengatakan dalam Bahasa Bali. “Macem-macem gen ci….awas ci nah…” (macam-macam aja kamu….awas kamu nanti yaa…). Kemudian kedua orang tersebut pergi dengan dijemput temannya mengendarai sepeda motor didepan kantor, kejadian tersebut terjadi dengan durasi waktu ± 5 (lima) menit;
8. Pada jam 14.30 Wita “Gendo” didampingi rekan advokat melapor ke Polda Bali. Laporan tersebut bernomor TBL/179/XI/2012/SPKT POLDA Bali tertanggal 05 November 2012 dan sekaligus menjalani visum. Pada jam 18.00 Wita Penyidik POLDA Bali melakukan olah TKP dikantor advokat Wihartono & Partners.
Berdasarkan kronologis dan peristiwa tersebut diatas, kami PBHI menuntut kepada Kepolisian Polda Bali;
1. Mengecam segala bentuk tindakan pihak-pihak tertentu yang menggunakan kekuatan sipil lainya untuk melakukan bentuk-bentuk kekerasan, penganiyaan dan intimidasi kepada I Wayan Gendo Suardhana alias “Gendo” pada 5 November 2012 dikantor Advokat Wihartono & Partners di Jalan Hassanudin, Denpasar Bali, sebagamana yang telah dilaporkan dalam laporan polisi No TBL/179/XI/2012SPKT POLDA Bali;
2. Tangkap dan adili para pelaku kekerasan serta aktor intelektual yang melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada para aktivis lingkungan & HAM sdr, Iwayan Gendo Suardhana;
3. Kepolisian Daerah Bali, segera secara serius mengusut kasus penganiyaan dan intimidasi yang dialami oleh I Wayan Gendo Suardhana alias “Gendo” sebagai bentuk Kepolisian Daerah Bali memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya pemajuan hak asasi manusia.
Jakarta, 7 November 2012
BADAN PENGURUS NASIONAL
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAM INDONESIA – PBHI
Angger Jati Wijaya