Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melakukan koordinasi organisasi Advokat, PERADI, membahas kebutuhan masyarakat yang berhadapan dengan hukum khususnya kasus-kasus publik.
PBHI mendorong peran organisasi advokat melalui untuk mengarusutamakan tanggung jawab pro bono profesi advokat, serta peningkatan kapasitas advokat melalui pendidikan berkelanjutan yang fokus pada isu spesifik advokasi publik.
Bersama Esterina D. Ruru (Bendahara), Lasbok Marbun (Pendidikan Berkelanjutan); Muhamad Daud Berueh (Sekretaris Jenderal); Maria Sihotang (Sekretaris bidang PKPA), PBHI mendiskusikan kebutuhan layanan bantuan hukum untuk isu spesifik seperti, kekerasan seksual terhadap rentan dan perempuan, sistem peradilan pidana anak (SPPA), tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) yang semakin marak di daerah-daerah perbatasan, kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, pengungsi dan pencari suaka, serta advokasi perlindungan pembela HAM (Human Rights Defender/Woman Human Rights Defender).
PBHI menggagas kerja sama yang komprehensif dan kontinyu kepada PERADI dalam hal pendidikan berkelanjutan yang dapat menjawab kebutuhan isu spesifik bantuan hujum bagi masyarakat.
Dengan demikian, organisasi advokat memiliki kontribusi penting dalam perluasan akses terhadap keadilan.