Rilis Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
Kesejahteraan Buruh di Tangan Capres-Cawapres Pemilu 2024: Surplus Gimmick di Visi-Misi, Berpihak pada Kepentingan Pribadi-Jabatan, dan Pahitnya Kenyataan
Jakarta, 14 Desember 2023 – PBHI bersama FSBPI dan KASBI menyelenggarakan Diskusi “Nasib Buruh di Tangan 3 Paslon Capres Cawapres” untuk membedah program calon Presiden dan Wakil Presiden dalam kontestasi Pemilu 2024. Hadir sebagai narasumber, Jemi Irwansyah (Akademisi FISIP UI), Unang Sunarno (Ketua Umum KASBI) dan Jumisih (Ketua Umum FSBPI) dan Gina (PBHI). Diskusi tersebut mengupas program para Paslon serta menilik kembali rekam jejak para Paslon dan memberikan rekomendasi untuk kesejahteraan buruh.
Masalah Dasar Kesejahteraan Buruh
Nasib buruh belum banyak berubah, bahkan sejak Indonesia di bawah penjajahan Belanda, Jepang, dan lainnya. Masalah dasar masih menghantui, upah yang tidak mengimbangi komponen hidup layak (KHL) dan inflasi, mekanisme pengupahan yang seperti ”ring tinju” antara buruh dan pengusaha, jaminan kesehatan dan keselamatan yang buruk termasuk maladministrasi (BPJS dan K3), sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menghapus masa kerja dan berdampak pada hak pesangon/pensiun, informalisasi sistemik pada sektor riil (Buruh Kasar dan PRT), buruh migran yang tidak terlindungi hingga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) dan yang terkini adalah sistem kemitraan pada usaha start up transportasi yang bernuansa “perbudakan”, dan banjirnya TKA sebagai “paket bundling” investasi asing yang menimbulkan ketimpangan dengan buruh lokal.
Kondisi ini diperburuk dengan sistem penindakan yang sangat lemah terhadap PHK sepihak dan massal, pemberangusan serikat buruh (union busting), serta bungkamnya aparat penegak hukum pada kasus tidak dibayarkannya upah buruh.
Menilik Gimmick pada Visi-Misi Paslon
Visi-Misi ketiga Paslon, secara umum antara lain, Paslon 01 berfokus pada peningkatan jumlah lapangan kerja, peningkatan kapasitas dan kualitas buruh, perlindungan sosial dan fasilitas, bantuan pangan murah serta akses kredit. Kemudian, Paslon 02, juga menjanjikan penambahan lapangan kerja, korupsi perburuhan, penyediaan kebutuhan dasar buruh, pendidikan dan pelatihan kerja, dan subsidi asuransi karyawan tetap selama 12bulan. Sedangkan Paslon 03 menggagas peningkatan lapangan kerja, kapasitas buruh dan perlindungan buruh dan rantai bisnis serta pasar yang mendukung buruh.
Catatan Rekam Jejak Tindakan/Pengalaman “Buruk” dalam Isu Perburuhan
Proyeksi implementasi Visi-Misi Paslon Capres-Cawapres tentu harus dinilai juga dari rekam jejak yang tidak dapat dipisahkan. PBHI mencatat terdapat beberapa “rekam jejak buruk” dari ketiga pasangan. Pertama, seluruh Paslon yang menduduki jabatan publik bermasalah di level kebijakan, yakni UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Penetapan UMP/UMK.
Pendukung UU Omnibus Law Ciptaker yakni Muhaimin Iskandar selaku Pimpinan MPR (Cawapres Paslon 01), Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan (Capres Paslon 02), lalu Mahfud MD (Cawapres 03). Dukungan terhadap UU Cipta Kerja ini menimbulkan rentetan dampak buruk, salah satunya yakni lahirnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51 Tahun 2023 yang menentukan kenaikan upah tidak lebih dari 7,5%.
Kedua, Upah Minimum (Provinsi/Kota/Kabupaten) yang tidak layak (di bawah KHL) terjadi pada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta (Capres 01), Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo (Cawapres 02) dan Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah (Capres 03).
Ketiga, secara personal, berdasarkan penelusuran PBHI, beberapa media massa mencatat Prabwo Subianto (Capres 02), sebagai Pengusaha memiliki rekam jejak buruk. Di antaranya, pernah tidak membayar gaji 1.400 buruh selama 9 bulan dan tidak membayar THR buruh selama 4 tahun, di PT Kertas Nusantara, serta melakukan PHK tanpa surat.
Rekam Jejak Kampanye
Sepanjang masa kampanye PBHI memonitor rekam kampanye yang dilakukan oleh para Paslon. Secara umum ketiga Paslon berfokus pada peningkatan kesejahteraan baik melalui evaluasi peraturan hingga subsidi yang menyasar pada kelompok buruh.
Paslon 01, menjanjikan perubahan UU yang merugikan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, “Kalau kita menang nanti, semua aturan kita dudukkan pada tripartit, yaitu buruh, pengusaha, sama pemerintah berbicara,” jelas Muhaimin dalam Dialog Buruh di Gedung Juang 45 pada 18 Desember 2023.
Sedangkan Paslon 02 justru mengancam buruh agar tidak menuntut kenaikan upah, meski kemudian berjanji meningkatkan kesejahteraan melalui subsidi penuh dan makan siang gratis, “Jangan kau tuntut pengusaha (naikkan UMP), kalau tidak untung. Jangan mencoba mencekik pengusaha, kalau pengusaha ditekan dia bisa pindah ke negara lain,” katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta.
Senada dengan Paslon 01, Paslon 03 juga berjanji mengevaluasi UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan buruh yang kerap dikeluhkan.
“Kita akan evaluasi (UU Cipta Kerja), kalau kita ketemu pengusaha, bertemu pelaksana dari pemerintah dan buruh dan soal perburuhannya, kok semuanya tidak nyaman (dengan UU Cipta Kerja),” kata Ganjar saat berkampanye di hadapan buruh di Babelan Bekasi.
Analisis Indikator Titik Masalah Paslon: Konflik Kepentingan Berbasis Latar Belakang Personal & Jabatan
PBHI menilai seluruh Paslon belum sepenuhnya menyasar pada solusi atas masalah dasar. Di sisi lain ada gagasan baru sebagai terobosan untuk memecahkan berbagai persoalan.
Pejabat Publik yang pernah atau sedang aktif pasti bermasalah dengan Kebijakan Publik berupa UU Cipta Kerja dan Penetapan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten. Hal ini disebabkan proses legislasi Omnibus Law yang bersifat satu komando dari Presiden Jokowi, dan mekanisme negosiasi Upah Minimum yang masih menempatkan buruh dan pengusaha di atas “ring tinju”, sementara pemerintah menjadi wasit yang pasif. Padahal, dengan segala kewenangan Pemerintah bisa saja menetapkan standar upah buruh seperti ASN dengan komponen hidup layak yang sama sehingga kesejahteraan dapat dicapai.
Terhadap masalah dasar di level kebijakan, Omnibus Law Cipta Kerja, Paslon 01 dan Paslon 03 menjanjikan evaluasi menyeluruh, meski perlu dipastikan untuk menyasar pada persoalan substantif dan fundamental seperti pengupahan dan penguatan hubungan industrial.
Paslon 01 mengagas usulan khusus, yakni dan melihat ekspansi TKA sebagai ancaman sehingga butuh perlindungan buruh lokal, sementara Paslon 02 hanya menyasar pada pengawasan TKA dengan pembentukan Satgas yang artinya meneruskan kebijakan ekspansi TKA yang mengancam buruh lokal seperti saat ini.
Temuan lainnya, terdapat konflik kepentingan dengan latar belakang personal sebagai Pengusaha, seperti Capres 02, berdasarkan rekam jejak kampanye yang menola kenaikan upah buruh dan rekam jejak tindakan/pengalaman yang bermasalah dengan upah dan hak buruh. Artinya, Capres 02, menjadi satu-satunya Capres yang memiliki Konflik Kepentingan yang Absolut, sebagai Pejabat Publik sekaligus Pengusaha dengan riwayat buruk di level kebijakan, rekam jejak kampanye dan tindakan.
Berdasarkan temuan-temuan ini, maka dapat disimpulkan bahwa terkait masalah dasar kesejahteraan buruh, mengakar pada masalah konflik kepentingan dari Paslon baik secara personal maupn dalam jabatan publik.
Para narasumber menyatakan, “Dalam agenda Pemilu 2024 buruh perlu melakukan disrupsi-disrupsi untuk memberikan tekanan kepada pemerintah agar memberikan pemenuhan terhadap hak-hak buruh” terang Jemi Irwansyah, Akademisi FISIP UI.
Sementara itu Jumisih (Ketua Umum FSBPI) menjelaskan kondisi dan kenyataan pahit buruh saat ini. “Saat ini semua pekerja sangat miris dan kesulitan akses terhadap upah layak, asuransi kesehatan, jam kerja, dan kontrak yang aman. Jika dibandingkan dengan Gibran anak Jokowi yang dapat maju jadi Cawapres dengan mudah bahkan diakomodir lewat putusan MK. Maka inilah perbandingan antara buruh dan para elit politik.”
Senada jengan Jumisih Unang Sunarno, Ketua Umum KASBI, “Saat ini terdapat kebijakan yang tidak berpihak pada buruh. Namun, terdapat bentuk diskriminasi secara nyata terlihat dengan membuka kesempatan bagi Gibran untuk menjadi Cawapres. Kontestasi yang diskriminatif akan menghasilkan permasalahan di akhir.
Sementara itu Gina Sabrina dari PBHI menilai, “Buruh pada akhirnya memang merupakan komoditas politik setiap Pemilu, karena tentunya jumlah pemilih terbesar adalah dari kelompok buruh. Karena itu janji-janji terkait upah, hidup layak, dan jaminan kerja seringkali dijadikan jualan untuk menggaet kelompok buruh. Meskipun rekam jejaknya kerap menunjukkan hal yang sebaliknya.”
Julius Ibrani, Ketua PBHI, menambahkan, “Paslon Capres-Cawapres harus terbebas dari konflik kepentingan dalam bentuk apapun, baik personal maupun jabatan. Tidak mungkin Paslon yang punya konflik kepentingan dapat menjamin kesejahteraan buruh yang bertolak belakang dengan kepentingannya. Jangan pilih Paslon yang paling banyak konflik kepentingannya, apalagi yang sudah tercatat rekam jejak melanggar hak buruh di level kebijakan dan personal, bahkan sikapnya di depan publik yang menolak kenaikan upah buruh dan membela pengusaha karena latar belakang personalnya yang juga pengusaha.”
Berdasarkan permasalahan dan analisis tersebut para narasumber merekomendasikan Paslon untuk berfokus menyelesaikan permasalahan dasar buruh, serta gagasan dalam kebijakan kesejahteraan buruh ke depan, antara lain:
- Para Paslon perlu melihat secara mendalam masalah dasar dalam kesejahteraan buruh, khususnya dalam konteks: pengupahan, sistem kerja, jaminan hak serikat dan perlindungan buruh.
- Di level kebijakan, UU Cipta Kerja jadi musuh utama dan harus dicabut oleh Paslon. Utamanya soal pengupahan, sistem kontrak dan outsourcing, perhitungan masa kerja dan pesangon dan lainnya. Pencabutan UU Cipta Kerja menjadi syarat awal untuk perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan buruh di Indonesia.
- Paslon harus mengubah mekanisme pengupahan dari sistem “ring tinju” dan memposisikan sebagai penjaga hak buruh, paling tidak dengan menggunakan standar upah dan fasilitas ASN untuk menuntut Pengusaha.
- Paslon juga harus mengarusutamakan pembentukan serikat buruh demi mengimbangi intervensi pengusaha di level politik dan kebijakan.
- Paslon harus berani menghapus sistem kemitraan pada jenis usaha start up dan menghentikan masuknya TKA berkedok paket bundling investasi asing, mengingat angka pengangguran yang sangat tinggi.
- Paslon juga harus memformalisasi segala bentuk pekerjaan termasuk di sektor riil dan domestik demi kesetaraan.
Jakarta, 29 Desember 2023
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Gina Sabrina – Sekjen PBHI
Julius Ibrani – Ketua PBHI