Mahasiswa HIMATA Banten Raya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang. Viral sebuah video yang menunjukkan Anggota Kepolisian mempiting dan membanting seorang peserta aksi hingga tersungkur dan mengalami kejang-kejang.
Merespon peristiwa ini PBHI menyoroti beberapa hal:
Pertama, unjuk rasa atau demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945, UU HAM No. 39 Tahun 1999, UU No. 9 Tahun 1998, dan lainnya. Maka dari itu, tugas kepolisian justru adalah menghormati dan menjaga peserta unjuk rasa sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan kekerasan merupakan tindak pidana dan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kemudian, penggunaan kekerasan oleh kepolisian dalam penanganan unjuk rasa bukan pertama kali terjadi, misalnya saat aksi tolak omnibus law Cipta Kerja. Jadi, harus dipandang masalah krusial yang bersifat kelembagaan. Sehingga tidak relevan dengan jalur personal seperti permintaan maaf. Harus ada evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari sistem pendidikan dan pelatihan anggota Polri sampai pengawasan dan penindakan tegas.
Sebagai tambahan, pengulangan tejadinya kekerasan juga disebabkan karena ketiadaan tindakan tegas secara kelembagaan. Pernyataan maaf di hadapan publik memang perlu diapresiasi, tapi tidak akan menghindari repetisi. Perlu sistem penjatuhan sanksi yang menyebabkan efek jera sehingga tidak terjadi lagi.
Sehingga berangkat dari kejadian ini PBHI mendesak:
1. Presiden agar mengevaluasi secara menyeluruh sistem penanganan unjuk rasa oleh Kepolisian untuk memastikan tidak ada kekerasan di kemudian hari;
2. Kapolri agar mengevaluasi sistem penanganan unjuk rasa secara nasional dan menindak tegas jajaran Kepolisian di Banten, mulai dari Polda, Polres, dan keseluruhan tim yang terlibat dalam penanganan aksi di Kabupaten Tangerang;
3. Kompolnas dan Propam Polri untuk mengevaluasi, mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kekerasan dalam penanganan aksi;
4. Komnas HAM untuk memeriksa pelanggaran HAM yang terjadi akibat kekerasan dalam penanaganan unjuk rasa;
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Jakarta, 13 Oktober 2021