Jakarta, 19 Mei 2023 – PBHI bersama dengan IJRS, YLBHI, dan Asosiasi LBH Apik Indonesia mengadakan rapat evaluasi dan penyempurnaan di Artotel Casa Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/5). Rapat tersebut merupakan rangkaian dari persiapan penelitian terkait kajian anggaran bantuan hukum.
Dalam rapat tersebut para peneliti melakukan evaluasi terhadap beberapa instrumen penelitian yang nantinya akan dipakai dalam mengambil data di lapangan.
Penelitian tersebut nantinya akan diadakan di tiga wilayah di Indonesia pada Juni mendatang. Ketiga wilayah tersebut yakni Lampung, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Timur.
Salah satu luara dari rapat evaluasi tersebut adalah dilakukannya perbaikan dan penyempurnaan terhadap pedoman wawancara terhadap organisasi bantuan hukum (OBH) maupun kantor wilayah (Kanwil) BPHN di daerah. Diharapkan, dengan perbaikan tersebut, hasil wawancara yang dilakukan nantinya dapat lebih akurat dan efektif dalam pencarian data primer.
Proses persiapan penelitian yang telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu ini pada dasarnya merupakan bentuk kontribusi keempat lembaga yang tergabung untuk memberikan masukan bagi perbaikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.HN.03.03 TAHUN 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan NonLitigasi.
Diharapkan, dengan dilakukannya penelitian tersebut, aturan terkait penganggaran bantuan hukum di Indonesia dapat lebih tepat sasaran dan berbasiskan bukti.