Senin, 14 November 2022, PBHI bersama Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHP (Aliansi R-KUHP) menerima undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari Komisi III DPR-RI, untuk membahas masukan dari masyarakat sipil.
RDPU yang dimpimpin oleh Bambang Wuryanto (PDIP) selaku Pimpinan Komisi III, sejatinya diagendakan untuk mendengarkan apa saja catatan dari publik atas RKUHP, yang rencananya akan dibahas tanpa adanya DIM dan tanpa rapat-rapat teknis pada sekitar tanggal 21 atau 22 November 2022 ini.
Pimpinan Komisi III menegaskan bahwa tidak ada jaminan usulan/masukan publik akan diterima, bahkan dengan resisten menegaskan tidak ada tanggung jawab untuk menerima usulan/masukan publik.
PBHI tegas menyatakan menolak pasal-pasal antidemokrasi (Penghinaan Presiden, Kekuasaan Umum, dll) serta nir-hak asasi (pemidanaan aksi unjuk rasa/demonstrasi, Contempt of Court, dll) dan meminta untuk dihapuskan dari draf RKUHP yang terakhir dibahas oleh Tim Perumus pada 09 November 2022 lalu.