Sebelas calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi di Komisi Yudisial (KY) telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senin (20/9). Dari kesebelas Calon tersebut, Komisi III DPR RI memutuskan 7 nama lolos menjadi Hakim Agung, yaitu 5 nama pada Kamar Pidana, 1 nama pada Kamar Perdata dan 1 nama pada Kamar Militer hari ini Selasa (21/9). Ketujuh nama tersebut adalah: Dwiarso Budi Santiarto, Prim Haryadi, Jupriyadi, Suharto, dan Yohanes Priyana, Haswandi, dan Tama Ulinta Br Tarigan. Ketujuh nama ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian dikirim kepada Presiden.
Dari hasil pemantauan selama proses seleksi di KY dan proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta DPR agar tidak mengesahkan calon hakim agung dengan rekam jejak buruk dan bermasalah dalam hal integritas. KPP menggarisbawahi penolakan untuk tiga calon hakim agung di kamar pidana dan satu di kamar perdata, yaitu:
- Yohanes Priyana, S.H., M.H. (saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang). Calon hakim agung diduga melakukan plagiarisme ketika sesi pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Jumat (17/9). Pada sesi fit & proper test, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio menilai makalah yang dibuat Yohannes diduga kuat termasuk plagiarisme karena tidak menyertakan catatan kaki di beberapa kutipan yang diperlukan. DPR sudah sepatutnya konsisten untuk mengeliminasi setiap calon yang telah dianggap berbuat curang. Sebagaimana yang diketahui, Komisi III DPR memutuskan tidak melanjutkan proses fit & proper test terhadap calon Hakim Agung, Triyono Martanto pada Januari 2021 lalu. Selain itu, ketika Calon bertugas sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat itu PN Jakpus menolak disiarkannya persidangan kasus mega korupsi e-KTP secara langsung.
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung). Dalam wawancara CHA di Komisi Yudisial pada 4 Agustus 2021, Komisioner Komisi Yudisial menyampaikan bahwa berdasarkan laporan, Calon menyontek pada pelaksanaan profile assessment CHA tahun 2019, meskipun Calon menyangkal dalam proses wawancara. Calon juga diduga ikut bermain dalam kegiatan ‘Golf Sehat Bersama’ yang diketuai mantan Ketua Mahkamah Agung (MA). Kegiatan dimaksud turut mengundang Himpunan Bank Negara (Himbara). Sejumlah dugaan pelanggaran ini tentu bertentangan dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim, serta memunculkan potensi konflik kepentingan yang kuat. Selain itu, Calon yang menjabat sebagai Dirjen Badilum MA, pernah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum No 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Aturan ini sempat ditolak publik karena dianggap menutup masyarakat ke layanan pengadilan, sebelum dicabut kemudian hari. Kebijakan ini menegaskan bahwa Calon tidak mendukung agenda reformasi peradilan.
- Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum (saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI). Calon pernah memutus tidak sahnya proses penyidikan Hadi Poernomo (Dirjen Pajak Kemenkeu) terkait Keberatan Wajib Pajak PT BCA dengan pertimbangan janggal bahwa Penyelidik KPK tidak berasal dari Polri, padahal dalam Kasus Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, penyelidik KPK non-Polri tidak dipersoalkan. Selain itu, Calon juga pernah dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena menerima Peninjauan Kembali di atas Peninjauan Kembali yang diajukan PT Geo Dipa Energi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, KPP mendorong agar Komisi III DPR mempertimbangkan masukan masyarakat untuk tidak mengesahkan ketiga calon di atas. KPP juga mengingatkan agar DPR memilih calon hakim agung yang berintegritas dan berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi, memiliki visi dan misi jelas, serta pemahaman hukum dan peradilan yang mumpuni serta juga harus memiliki komitmen mendukung reformasi peradilan.
Jakarta, 21 September 2021
KOALISI PEMANTAU PERADILAN
Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Public Interest Lawyer Network (PILNET), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Imparsial, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA), LBH Apik Jakarta