PBHI Memanggil para anggota, untuk mencalonkan sebagai Ketua Badan Pengurus Nasional, Majelis Anggota Nasional dan Dewan Kehormatan PBHI.
Adapun berikut syarat penerimaan bakal Calon Ketua Badan Pengurus Nasional, Majelis Anggota Nasional dan Dewan Kehormatan PBHI:
TATA CARA PENERIMAAN BAKAL CALON
KETUA BADAN PENGURUS NASIONAL, MAJELIS ANGGOTA NASIONAL, DEWAN KEHORMATAN PBHI PERIODE 2021-2025
A. Penerimaan
1. Penerimaan Bakal Calon Fungsionaris PBHI dimulai tanggal 17 September sampai 17 Oktober 2021
2. Steering Comintte / Panitia Pengarah Kongres PBHI VII dapat memperpanjang masa pendaftaran bakal calon secara otomatis sampai tanggal 26 Oktober 2021 apabila :
a) Bila jumlah bakal calon yang mendaftar kurang dari jumlah minimal 2 (dua) orang untuk bakal calon Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.atau
b) Bila jumlah calon yang mendaftar kurang dari jumlah mimimal 5 (lima) orang untuk bakal calon Majelis Anggota Nasional PBHI
c) Bila jumlah calon yang mendaftar kurang dari jumlah minimal 5 (lima) orang untuk Dewan Kehormatan PBHI, atau
d) Tidak terdapat calon dari kalangan Perempuan
B. Syarat Pendaftaran Bakal Calon
1. Syarat Bakal Calon Ketua Badan Pengurus Nasional
a) Telah tercatat menjadi anggota PBHI yang di buktikan dengan Kartu anggota yang di keluarkan oleh PBHI atau Surat Keterangan dari Badan Pengurus Wilayah yang di tanda tangani oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah dan Majelis Anggota Wilayah;
b) Memiliki Pengalaman dalam kerja- kerja Advokasi HAM
c) Tidak tercatat sebagai pengurus partai politik manapun.
d) Bukan anggota aktif ataupun purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
e) Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan pada organisasi atau lembaga lain sebagai eksekutif
f) Berkomitmen untuk dicalonkan, dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengurus Nasional dan akan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Nilai-Nilai dan peraturan organisasi lainnya serta seluruh hasil ataupun ketetapan dalam kongres.
g) Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, Kekerasan terhadap Perempuan,dan melakukan pembelaan terhadap kasus lingkungan hidup dan pelanggaran HAM yang dinyatakan dalam sebuah Surat Pernyataan
h) Membuat Tulisan Visi Misi calon minimal 3 halaman
2. Syarat Bakal Calon Anggota Majelis Anggota Nasional
a) Telah tercatat menjadi anggota PBHI yang di buktikan dengan Kartu anggota yang di keluarkan oleh PBHI atau Surat Keterangan dari Badan Pengurus Wilayah yang di tanda tangani oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah dan Ketua Majelis Anggota Wilayah;
b) Memiliki Pengalaman dalam kerja-kerja Advokasi HAM
c) Tidak tercatat sebagai Pengurus partai politik manapun.
d) Bukan anggota aktif ataupun purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
e) Berkomitmennya untuk dicalonkan, dipilih dan ditetapkan sebagai Majelis Anggota Nasional dan akan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Nilai-Nilai dan peraturan organisasi lainnya serta seluruh hasil ataupun ketetapan dalam kongres.
f) Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, Kekerasan terhadap Perempuan,dan melakukan pembelaan terhadap kasus lingkungan hidup dan pelanggaran HAM yang dinyatakan dalam sebuah Surat Pernyataan
3. Syarat Bakal Calon Anggota Dewan Kehormatan PBHI
a) Telah tercatat menjadi anggota PBHI yang di buktikan dengan Kartu anggota yang di keluarkan oleh PBHI atau Surat Keterangan dari Badan Pengurus Wilayah yang di tanda tangani oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah dan Ketua Majelis Anggota Wilayah;
b) Memiliki Pengalaman dalam kerja- kerja Advokasi HAM
c) Tidak tercatat sebagai Pengurus partai politik manapun.
d) Bukan anggota aktif ataupun purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
e) Berkomitmennya untuk dicalonkan, dipilih dan ditetapkan sebagai Majelis Anggota Nasional dan akan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Nilai-Nilai dan peraturan organisasi lainnya serta seluruh hasil ataupun ketetapan dalam kongres.
f) Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, Kekerasan terhadap Perempuan,dan melakukan pembelaan terhadap kasus lingkungan hidup dan pelanggaran HAM yang dinyatakan dalam sebuah Surat Pernyataan
C. Prosedur Pendaftaran
1. Para bakal calon dapat mengajukan diri atau diusulkan oleh PBHI Wilayah dengan memenuhi persyaratan pada point B untuk salah satu;
2. Para bakal calon yang mengajukan diri secara langsung atau PBHI Wilayah yang mengusulkan bakal calon dapat mengisi formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua Badan Pengurus Nasional, Majelis Anggota Nasional atau Dewan Kehormatan yang telah di sediakan oleh Panitia;
3. Bagi para bakal calon yang diusulkan oleh PBHI Wilayah harus mengisi fomulir kesediaan untuk diusulkan sebagai Bakal Calon Ketua Badan Pengurus Nasional, Majelis Anggota Nasional atau Dewan Kehormatan;
4. Setiap pendaftar hanya boleh mencalonkan diri hanya untuk satu calon fungsionaris PBHI saja, yaitu Ketua Badan Pengurus, Majelis Anggota Nasional atau Dewan Kehormatan;
5. Melengkapi syarat sebagaimana pada huruf B
6. Melampirkan Curiukulm Vitae atau Profil dan Pas Poto
7. Melampirkan Copi Kartu anggota atau Surat keterangan keanggotaan dari PBHI Wilayah
8. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan secara langsung dokumen atau melalui surat kepada Sekretariat Panitia di seketariat nasional PBHI Jl. Hayam Wuruk No 4 SX-TX, Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat 10120 paling lambat pada 17 Oktober 2021 atau 26 Oktober 2021 apabila terdapat perpanjangan
D. Pemeriksaan Kelengkapan dan keabsahan Berkas
1. Setelah pendaftaran berakhir, selanjutnya Steering Committe / Pantia Pengarah Kongres PBHI VII akan melakukan pemeriksaan berkas yang masuk
2. Jika dalam pendaftaran terdapat berkas yang belum lengkap, dapat di lengkapi selama waktu masa pendaftaran paling lambat 17 Oktober 2021 atau 26 Oktober 2021
3. Jika di perlukan Steering Committe / Pantia Pengarah akan berkomunikasi atau koordinasi terhadap pihak tertentu, apabila di temukan berkas persyaratan yang di diragukan akan kebenarannya atau yang tidak jelas
4. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat akan di umumkan oleh Steering Committe / Pantia Pengarah dan dilakukan sosialisasi melalui website PBHI atau media sosial lainnya selama 6 hari berturut-turut selanjutnya akan di tetapkan sebagai Calon dalam suatu surat Keputusan Steering Comitte paling lambat tanggal 27 Oktober 2021
5. Jika terdapat Pelaporan/ Pengaduan terhadap Bakal Calon , maka Steering Committe / Pantia Pengarah akan melakukan klarifikasi dan hasilnya akan disampaikan dalam kongres sebagai bahan pertimbangan
E. Sosialisasi Para Calon
1. Sosialisasi merupakan ruang dan kesempatanan bagi para calon untuk saling berkomunikasi dengan seluruh komponen PBHI, berbagi gagasan dan mendalami visi misi dari para calon dalam mengelola dan membangun perhimpunan serta mendiskusikan isu-isu HAM untuk periode berikutnya .
2. Para calon yang telah ditetapkan oleh Steering Committe / Pantia Pengarah di perbolehkan melakukan sosialisasi melalui sarana komunikasi yang tersedia, media sosial, melakukan pertemuan, diskusi, publikasi ide dan gagasan untuk issu HAM dan Pengembangan Perhimpunan.
3. Para Calon dalam mensosilasikan dirinya dilarang menggunakan isu SARA, kekerasan lisan atau tulisan, pelecehan atau perbuatan yang merendahkan martabat manusia, menjanjikan atau memberikan uang dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perhimpunan;
4. Panitia dapat membantu proses sosialisasi para calon pada media sosial, website dan media publikasi lainnya.
5. Pelaksanaan waktu Sosialisasi para calon dimulai sejak dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Panitia Pengarah sampai dengan pelaksanaan Kongres PBHI VII
6. Untuk terlaksananya prinsip keadilan , para calon yang memiliki jabatan Struktural pada PBHI baik pada level Nasional dan Wilayah ( BPN, MAN, MAW dan BPW ) harus menyatakan cuti sejak mulainya didlakukan sosialisasi sampai dengan berakhirnya sosialisasi dan tidak di perkenankan untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya lainnya pada perhimpunan,
7. Pelanggaran terhadap angka 3 dan 6, akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai calon oleh Steering Committe / Pantia Pengarah
II. Penutup
Dalam hal terdapat hal – hal yang belum diatur dalam proese penjaringan ini, akan diatur kemudian sepanjang tidak merugikan para Bakal Calon Fungsionaris dan tidak bertentangan dengan Prinsip dan AD-ART PBHI.