Ancaman atas Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul di Bandung
Kegiatan ini tidak berada dalam wilayah UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, karena dilakukan di ruang tertutup dan damai, sehingga tidak ada keharusan untuk melakukan pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Apalagi diperlukan izin. Kewajiban dan tugas polisi adalah melindungi realisasi kebebasan setiap orang tanpa diganggu atau diancam. Bukan sebaliknya, meminta penyelenggara FGD…
Details