Pernyataan Protes PBHI tentang Pengosongan dan Pemagaran Paksa Pasa Inpres, Padang

Kedua, dalam suasana perayaan Idul Fitri, sekitar pukul 17.00 WIB, para pedagang yang melancarkan protes dengan berdemo untuk menghalangi tindakan pemagaran oleh aparat gabungan. Para pedagang melakukan penghadangan dengan cara tidur dan bersujud di jalan sambil meneriakkan yel-yel Allahu Akbar. Tiba-tiba dari belakang sejumlah personel Satpol PP dan pasukan PHH Dalmas dan petugas pemadam kebakaran…

Details

Petisi Masyarakat Peduli, Pedagang Korban Bencana Pasar Raya Padang

Rehabilitasi-rekonstruksi gedung Pasar Inpres Pasar Raya Padang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan hak keperdataan pedagang pada gedung Pasar Inpres berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Daerah Kota Padang dengan pedagang. Proses rehabilitasi-rekonstruksi juga tidak dapat meniadakan hak keperdataan pedagang sebagai korban gempa. Oleh karena itu, agar hak keperdataan maupun hak pedagang sebagai korban gempa tidak dilanggar, maka…

Details

Hak Tersangka – Terdakwa, Hak Yang Terabaikan

Secara normatif memang ada sejumlah alat hukum yang dimaksudkan sebagai jaminan atas hak-hak tersangka dan atau terdakwa. Seperti pasal 52 – 68 KUHAP. Undang Undang No. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak sipil dan politik. Hingga Peraturan Kapolri (Perkap) No. 08 tahun 2009. Akan tetapi tetap saja aturan tersebut dalam pelaksanaannya menjadikan tersangka dan atau…

Details

Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Cermin Penegakan Hukum di Indonesia

Penyidik sebagai suatu instrumen dalam sistem peradilan pidana, seharusnya lebih bijaksana dalam melihat permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum dengan memperhatikan tingkat kejahatan yang diduga dilakukan oleh si anak. Penanganan permasalahan pencurian senilai Rp. 10.000 yang disamakan dengan pencurian dana nasabah senilai tujuh belas milair rupiah, hanya akan memperkuat ketidak-percayaan dan pesimisme masyarakat atas hukum…

Details

Pemkot Bogor dan Seluruh Muspida melakukan Pembangkangan Hukum

Melakukan Ibadah Keagamaan adalah hak asasi manusia, hak dasar warga, hak konstitusional, yang wajib dipenuhi dan dilindungi pelaksanaannya oleh Negara. Jika ada aparatur dan atau representasi fungsi negara melakukan gugatan atasnya, sama artinya dengan menggugat dan atau melawan kewajibannya sendiri. Peristiwa ini benar-benar merusak akal sehat kita dalam mengelola kehidupan bernegara. Lebih tak mudah diterima…

Details

Pembentukan Detasemen Anti Anarki Potensi Pelanggaran HAM

Kedua, deteksi dini yang lekat dengan aktivitas intelejen, dengan tetap mengindahkan aspek-aspek perundang-undangan serta penghormatan atas Hak Asasi Manusia, merupakan landasan untuk mengambil tindakan kepolisian, dengan kriteria terukur, dalam batas-batas toleransi serta sesuai dengan prosedur tetap kepolisian sebagai penjaga ketertiban sipil sekaligus penegak hukum. Sehingga profesionalisme aparat intelejen dan pemahamannya yang selesai atas aspek hukum,…

Details

Protes Keras atas Kekerasan Aparat Kepolisian

merupakan bentuk penistaan terhadap pihak-pihak yang melakukan upaya memperjuangkan hak asasi manusia yang tidak hanya mendapatkan pengakuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tetapi juga berbagai instrumen hak asasi manusia. Bentuk pembatasan dengan cara kekerasan terhadap pengacara-pengacara dari PBHI Wilayah Sumatera Barat yang sedang menjalankan kuasanya, juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat ketika…

Details

Tragedi Ahmaddiyah, Buah dari Rangkaian Kebijakan Negara

merupakan buah dari rangkaian peristiwa yang diporovokasi oleh berbagai kebijakan negara, seruan bernuansa disintegratif dari sebagian otoritas keagamaan serta tindakan pembiaran oleh aparat keamanan dan atau kepolisian. Oleh karena itu Perhgimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) merasa perlu menyampaikan beberapa hal: Pertama, memgutuk tindakan kekerasan massa atas nama apapun dan kepada para…

Details

Pembebasan Asyin melukai Rasa Keadilan Publik

Kasus dan tindakan Ayin, adalah tindakan yang telah nyata-nyata menginjak-injak sistem hukum, memanfaatkan bobroknya integritas moral aparat penegak hukum di semua level fungsionalnya, serta melawan spirit publik untuk menuntaskan segala bentuk tindakan korupsi dan berkuasanya mafia hukum. Terhadap seluruh tindak kejahatan yang demikian, sudah semestinya para Pengelola Negara, Otoritas Pelaksana Aturan Perundangan beserta aparat penegak…

Details

PerPPU No 2/2017 (Ormas), Kontra Reformasi dan Melanggar Hak Asasi

Pemerintah menerbitkan PerPPU No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Senin, 10 Juli 2017 kemarin. Pemerintah berdalih, bahwa PerPPU “Ormas” ini bertujuan untuk memberantas gerakan ormas berupa intoleransi berbasis SARA, makar, hingga aksi teror. Namun, substansi pasal per pasal PerPPU “Ormas” justru berbanding terbalik dengan tujuan…

Details