147 Advokat Berkomitmen Mendampingi 40 Orang Petani yang Dikriminalisasi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

5 (lima) hari terhitung sejak Kamis 12 Mei 2022, 40 orang petani anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Mukomuko Bengkulu. Menyikapi hal tersebut, maka telah terbentuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang beranggotakan 147 orang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Hukum di Indonesia, diantaranya :…

Teten Harus Cabut Pernyataannya Yang Sesat!

Ucapannya menegaskan bahwa Teten ANTI-DEMOKRASI, MELAWAN KONSTITUSI dan HUKUM, serta MELANGGAR HAK ASASI. Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Di sisi Legislatif juga…