PENUNJUKAN PJ. BUPATI SERAM BARAT DARI ANGGOTA TNI AKTIF HARUS DIBATALKAN: CACAT HUKUM dan MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA

Siaran Pers Rabu, 25 Mei 2022, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj.Bupati Seram Bagian Barat. Seperti diketahui Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat pejabat kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022. Salah…

HAKIM & PANITERA PN RANGKSBITUNG DIDUGA DITANGKAP BNN: PROSES HUKUM HARUS TRANSPARAN, SESAMA APARAT JANGAN MAIN MATA, JANGAN ADA 86!

Berdasarkan pemberitaan media massa, diduga ada 2 (dua) Hakim dan 1 Panitera di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 18 Mei 2022. Akan tetapi sampai saat ini, Sabtu 21 Mei 2022, belum ada informasi apapun dari BNN maupun PN Rangkasbitung serta Mahkamah Agung.…

160 Advokat Berkomitmen Mendampingi 40 Orang Petani yang Dikriminalisasi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

Seminggu sejak Kamis 12 Mei 2022, 40 orang petani anggota Perkumpulan Petani Pejuang BumiSejahtera (PPPBS) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian ResorMukomuko Bengkulu. Menyikapi hal tersebut, maka telah terbentuk Tim Advokasi AntiKriminalisasi yang beranggotakan 160 orang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan KantorHukum di Indonesia, diantaranya : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan…

147 Advokat Berkomitmen Mendampingi 40 Orang Petani yang Dikriminalisasi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

5 (lima) hari terhitung sejak Kamis 12 Mei 2022, 40 orang petani anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Mukomuko Bengkulu. Menyikapi hal tersebut, maka telah terbentuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang beranggotakan 147 orang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Hukum di Indonesia, diantaranya :…

Teten Harus Cabut Pernyataannya Yang Sesat!

Ucapannya menegaskan bahwa Teten ANTI-DEMOKRASI, MELAWAN KONSTITUSI dan HUKUM, serta MELANGGAR HAK ASASI. Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Di sisi Legislatif juga…