PANDEMI MASIH JADI KOMODITAS EKONOMI NEGARA, HAK ATAS KESEHATAN PUBLIK TIDAK PERNAH TERPENUHI
PBHI mengecam diterbitkannya SE Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021 yang mengatur adanya dispensasi durasi karantina bagi pejabat. Ketentuan No. 5 dalam SE tersebut menyebutkan “masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau…
Details