PERPU CIPTA KERJA NO. 2 TAHUN 2022: PENGKHIANATAN TERHADAP PANCASILA DAN UUD 45, PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Buruk Rupa Omnibus Law Cipta Kerja: Dinyatakan Inskonstitusional Bersyarat oleh MK UU Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law Ciptaker) telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi akibat cacat formil berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, dengan mandat perbaikan dalam 2 tahun. Artinya, Pemerintah dilarang melakukan tindakan/membentuk kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak…