PENGGUNAAN PASAL KARET 216 KUHP OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM KEPADA MAHASISWA PENOLAK OMNIBUS LAW MERUPAKAN KEMUNDURAN DEMOKRASI
SIARAN PERSTIM ADVOKASI KEBEBASAN BERPENDAPAT JAWA TENGAH Sidang lanjutan pidana kriminalisasi mahasiswa penolak omnibus law kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, JPU memberikan tuntutan 3 bulan pidana penjara kepada IRF dan NAA karena dianggap melawan aparat yang sedang bertugas sehingga melanggar Pasal 216 KUHP. Meskipun…
Details