PerPPU No 2/2017 (Ormas), Kontra Reformasi dan Melanggar Hak Asasi
Pemerintah menerbitkan PerPPU No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Senin, 10 Juli 2017 kemarin. Pemerintah berdalih, bahwa PerPPU “Ormas” ini bertujuan untuk memberantas gerakan ormas berupa intoleransi berbasis SARA, makar, hingga aksi teror. Namun, substansi pasal per pasal PerPPU “Ormas” justru berbanding terbalik dengan tujuan…
Details