PerPPU No 2/2017 (Ormas), Kontra Reformasi dan Melanggar Hak Asasi

Pemerintah menerbitkan PerPPU No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Senin, 10 Juli 2017 kemarin. Pemerintah berdalih, bahwa PerPPU “Ormas” ini bertujuan untuk memberantas gerakan ormas berupa intoleransi berbasis SARA, makar, hingga aksi teror. Namun, substansi pasal per pasal PerPPU “Ormas” justru berbanding terbalik dengan tujuan…

Details

Pendekatan Sosial dan Kesehatan bagi pengguna Narkotika

Indonesia namun berbagai pihak meyakini jumlah pengguna narkotika terus menerus meningkat dari tahun ketahun, walaupun disalah satu sisi sudah banyak pula pengedar maupun pengguna narkotika yang dihukum oleh Negara karena menggunakan, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Banyak pihak mengagap UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika gagal menjalankan fungsinya memberikan…

Details

PBHI mendesak Negara (POLRI) untuk membayarkan ganti kerugian kepada Iwan Mulyadi

Iwan Mulyadi, korban lumpuh permanen akibat kena tembak oleh anggota Polri 2006 yang lalu. Masih belum menerima haknya. Iwan diberlakukan tak adil oleh Negaranya. 14 Agustus 2007 melalui PN Pasaman Barat, Iwan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Negara terhadap dirinya. Pengadilan kemudian menghukum Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden RI Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq.…

Details

POLRI Ubah Kebebasan Jadi Makar

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam tindakan aparat Bareskrim Polri dan Polda yang menangkap dan menahan 10 aktivis politik pada 2 Desember 2016, yaitu Adityawarman Thaha, Ahmad Dhani, Eko Suryo Suripto, Firza Huzein, Jamran, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Rizal Khobar, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dikenakan Pasal 107 tentang…

Details

Pseudo-Penegakan Hukum Lingkungan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) adalah organisasi perhimpunan yang menaruh perhatian pada pemajuan penegakan hukum, bantuan dan pembelaan hukum, dan pemajuan HAM. Merespons dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap 15 perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan di Riau, PBHI menyampaikan keprihatinan serius dan bermaksud mengajukan…

Details

Kepala BNN Seharusnya Orang Berpengalaman

Keputusan Kepala Polri Jenderal Badrodin mengganti Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso dan keputusan Presiden Joko Widodo mengganti Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Anang Iskandar menimbulkan komentar sejumlah pihak. Dengan pergantian ini Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) merasa khawatir seiring pernyataan Budi Waseso di media yang…

Details

Gayus, Monumen Busuk Penegakan Hukum di Negeri Kita

Kedua, tradisi tindakan hukum terhadap aparat penegak hukum yang telah nyata-nyata menyalah gunakan kewenangan, dengan memposisikan kesalahan tersebut seolah-olah berdiri sendiri, terpisah dari kepentingan aktor-aktor kekuasaan politik maupun kekuasaan modal, serta melokalisir menjadi penyimpangan dan atau kejahatan oknum-oknum. Sementara di sisi lain, kasus Gayus HP Tambunan yang sejak awal mencuat telah menjadi kontroversi dan nyata-nyata…

Details

Presiden Jokowi Jangan Pungut Pasaldari Comberan Sejarah Kolonial

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Presiden Jokowi untuk tidak lagi memungut “pasal karet” (haatzai artikelen) – khususnya penghinaan kepala negara atau presiden – yang digunakan menghukum orang yang menyampaikan pendapat dan berekspresi di muka umum yang bersumber dari comberan sejarah kolonial Hindia Belanda. Tidak perlu juga Presiden Jokowi mengikuti jejak…

Details

Ancaman atas Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul di Bandung

Kegiatan ini tidak berada dalam wilayah UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, karena dilakukan di ruang tertutup dan damai, sehingga tidak ada keharusan untuk melakukan pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Apalagi diperlukan izin. Kewajiban dan tugas polisi adalah melindungi realisasi kebebasan setiap orang tanpa diganggu atau diancam. Bukan sebaliknya, meminta penyelenggara FGD…

Details

Presiden Praperadilanpun Bisa Sewenang Wenang

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyesalkan bukan saja atas berlarut-larutnya sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam mengambil keputusan terhadap nasib Komjen Budi Gunawan (BG) yang “digantung” sebagai calon Kapolri, namun juga diiringi dengan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015. PBHI…

Details