Terima dan Laksanakan Seluruh Rekomendasi UPR dengan Pendekatan HAM

[Yogyakarta, 10 November 2022] – Komitmen kewajiban internasional Indonesia dalam pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) kemarin dievaluasi untuk keempat kalinya oleh seluruh anggota PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss. Berbagai komponen masyarakat sipil di Indonesia menyerukan pemerintah untuk menerima dan melaksanakan seluruh rekomendasi…

Details

Musyawarah Wilayah ke-V PBHI Lampung

BeritaPBHI Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Lampung telah melakukan musyawarah wilayah (muswil) ke-V pada hari minggu, 6 November 2022 lalu. Dari hasil musyawarah wilayah tersebut, terpilih Nandha Risky Putra sebagai Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Lampung Periode 2022-2026, menggantikan Aswan Abdulracman. Pada musyawarah wilayah kali ini, PBHI wilayah Lampung mengangkat tema, “Regenerasi…

Details

Koalisi SSR: Brutalitas Makin Jamak, Reformasi Kepolisian Kian Mendesak

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Berdasarkan informasi yang beredar, warga mengalami kekerasan saat sedang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka satu-satunya dari upaya penggusuran paksa yang dilakukan dengan dalih pengamanan…

Details

Merespon Putusan Judicial Review UU PSDN terhadap UUD 1945 “Putusan MK terhadap JR UU PSDN Sesat Pikir”

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananMerespon Putusan Judicial Review UU PSDN terhadap UUD 1945 “Putusan MK terhadap JR UU PSDN Sesat Pikir” Pada tanggal 31 Oktober 2022 Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan terhadap perkara Judicial Review UU No. 23 tahun 2019 tentang PSDN yang dimohonkan oleh Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional,…

Details

Bencana Obat Sirup Anak: Negara dan Swasta Sama-sama Bertanggung Jawab

PBHI mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal, serta mendoakan korban yang dirawat agar diberi kesehatan. Hingga 23 Oktober 2022, sekitar 245 anak mengalami gagal ginjal/Acute Kidney Injury (AKI) di 26 provinsi, dan 141 anak meninggal akibat mengkonsumsi obat sirup dengan kandungan tinggi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Kemudian terbit larangan obat-obatan…

Details

Aksi Kamisan 749, PBHI: “HAM dan Kekuasaan dalam Kondisi Perang, Ancaman terhadap Kemanusiaan, Wabah Amnesia Menjelang 2024”

Kamis, 20 Oktober 2022 Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menghadiri Aksi Kamisan ke-749 membawa refleksi delapan (8) tahun rezim Presiden Jokowi yang anti-HAM dan anti-demokrasi. Pertama, PBHI menegaskan, selama 8 tahun terakhir, Presiden Jokowi memposisikan HAM dan Kekuasaan dalam kondisi perang. Indikatornya:  1) Presiden Jokowi merebut dan mencerabut para pegiat HAM, korban, dan…

Details

Buka Akses Keadilan di Ibukota Melalui Perda Bantuan Hukum: Jangan Tunda Lagi!

Kamis, 20 Oktober 2022 Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menghadiri rapat jaringan advokasi bantuan hukum dengan mendorong Perda. Pasca terpilihnya Plt Gubernur DKI Jakarta, penting untuk membaca situasi baru peluang dan politik hukum di Ibukota. Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum adalah 1 dari 65 rancangan lainnya yang akan difinalisasi oleh Bapem Pemda dalam…

Details

Signifikansi Organisasi Advokat untuk Mendorong Peran Advokat dalam Advokasi Publik

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melakukan koordinasi organisasi Advokat, PERADI,  membahas kebutuhan masyarakat yang berhadapan dengan hukum khususnya kasus-kasus publik. PBHI mendorong peran organisasi advokat melalui untuk mengarusutamakan tanggung jawab pro bono profesi advokat, serta peningkatan kapasitas advokat melalui pendidikan berkelanjutan yang fokus pada isu spesifik advokasi publik. Bersama Esterina D. Ruru (Bendahara),…

Details

PENGUNGKAPAN KASUS IRJEN FS: HARUS BERBASIS PRO JUSTITIA & BEBAS DARI KONTESTASI POLITIK INTERNAL POLRI

Pemeriksaan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menetapkan Irjen FS sebagai TSK utama. Pengungkapan kasus ini telah melalui proses panjang akibat Irjen FS merekayasa peristiwa kematian Brigadir J dan memberikan keterangan yang tidak benar (bohong) kepada publik, bahkan internal Polri beserta pemeriksanya.Keruwetan kasus Irjen FS ini menjadi entry point “pekerjaan rumah” besar institusional Polri…

Details