Teten Harus Cabut Pernyataannya Yang Sesat!
Ucapannya menegaskan bahwa Teten ANTI-DEMOKRASI, MELAWAN KONSTITUSI dan HUKUM, serta MELANGGAR HAK ASASI. Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Di sisi Legislatif juga…
Details