#Berita PBHI
“KEMBALI IKUTI RE-AKREDITASI, KANWIL KUNJUNGI SEKRETARIAT PBHI NASIONAL UNTUK VERIFIKASI FAKTUAL”
Jakarta, 11 September 2024 – Sejak 15 Juli 2024 Kementerian Hukum dan HAM kembali membuka akreditasi ulang/perpanjangan sertifikasi bagi pemberi bantuan hukum periode 2022-2024. PBHI sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM kembali mengikuti akreditasi ulang ini untuk periode 2025-2027 ke depan.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pelaksanaan verifikasi dan akreditasi ini ditujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.
PBHI sendiri telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi kelengkapan serta dokumen fisik. Adapun tahapan terakhir yakni verifikasi faktual. Pada (11/9) PBHI menerima kunjungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jakarta untuk melakukan verifikasi faktual ke Sekretariat Nasional PBHI. Verifikasi tersebut dilakukan untuk survei lapangan sekretariat oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi dan Kelompok Kerja Daerah.
Pada kesempatan tersebut PBHI menunjukkan berbagai sarana, prasarana, fasilitas, alat kerja, dokumen termasuk Sumber Daya Manusia di PBHI baik pengurus, advokat, maupun paralegal. Panitia dan Kelompok Kerja tidak hanya mengecek berbagai sarana dan fasilitas namun juga berdiskusi mengenai operasional organisasi dan kasus-kasus yang ditangani PBHI. Termasuk membuka peluang dan kesempatan-kesempatan untuk berkolaborasi maupun kerjasama dalam berbagai kegiatan bantuan hukum, khususnya nonlitigasi dengan melibatkan penyuluh dari Kanwil Kemenkumham Jakarta. Kanwil Kemenkumham juga menyampaikan kesempatan ruang untuk menjembatani baik ke kelurahan maupun Rutan dan Lapas untuk memberikan layanan bantuan hukum yang lebih luas.
Verifikasi dan faktual ini merupakan tahapan terakhir dan proses re-akreditasi, berikutnya Kelompok Kerja Daerah akan memberikan rekomendasi kepada Kelompok Kerja Pusat untuk kembali dilakukan verifikasi dan diumumkan sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2025-2027.