Pernyataan Sikap Aliansi Bong Suwung terhadap Penggusuran Paksa Bong Suwung di Yogyakarta oleh PT KAI
Kami Aliansi Bong Suwung yang terdiri atas warga terdampak, pekerja seks, serta organisasi masyarakat sipil yang berjuang untuk hak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup dengan tegas menolak dan mengutuk penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Bong Suwung. Penggusuran ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 12 September 2024 berdasarkan Surat Peringatan yang diterbitkan oleh PT KAI. Tindakan pengosongan kawasan ini adalah bentuk penggusuran paksa yang secara terang-terangan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum nasional maupun internasional.
Penggusuran Paksa Bagian dari Pelanggaran HAM
Penggusuran paksa terhadap warga Bong Suwung yang dilakukan tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan dari warga yang terdampak. Bahkan, tanpa adanya pembahasan rencana relokasi dan ganti rugi yang layak. Setiap bentuk penggusuran tanpa mengedepankan prinsip-prinsip HAM merupakan bentuk kekerasan struktural yang menindas warga miskin perkotaan.
Hal ini merupakan pelanggaran atas hak tempat tinggal bahkan perampasan terhadap penghidupan yang layak, seperti yang diatur dalam konstitusi pada Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Karenanya, penggusuran paksa dianggap sebagai bagian dari pelanggaran serius terhadap HAM. Dalam skema HAM internasional, penggusuran paksa merupakan tindakan represif otoritas negara yang melanggar hak asasi warga negara dan bentuk kegagalan negara untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan sosial terhadap mereka yang terdampak.
Berdasarkan komentar umum No. 7 tentang penggusuran paksa dari Komite Ekosob PBB, maka penggusuran paksa hanya dapat dilakukan dengan kondisi sangat terbatas dan negara tetap harus memberikan perlindungan yang layak termasuk melalui tahapan seperti proses konsultasi yang transparan dan partisipatif dengan warga terdampak, pemberitahuan yang layak, penyediaan relokasi yang layak, serta pemberian kompensasi yang adil dan bermartabat.
Penggusuran paksa tidak hanya bentuk pelanggaran HAM, namun juga bentuk merendahkan martabat manusia. Warga Bong Suwung yang sebagian besar adalah kelompok rentan termasuk pekerja seks dan pemulung akan kehilangan tempat tinggal, penghidupan, pekerjaan, serta jaminan sosial yang dibutuhkan untuk bertahan hidup. Penggusuran ini akan berdampak pada peningkatan kemiskinan, tunawisma, krisis kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan HIV-AIDS hingga semua masalah sosial yang kesemuanya bertentangan dengan amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 yang menjamin fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Penggusuran paksa kawasan Bong Suwung juga akan membawa dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya pekerja seks sebagai populasi kunci dalam penanggulangan HIV-AIDS. Penggusuran Bong Suwung yang merupakan area lokalisasi perlu ditegaskan bukan solusi menghapus prostitusi, melainkan hanya menggeser kegiatan tersebut ke tempat tersembunyi, mempersulit LSM dan institusi kesehatan dalam menjangkau dan memetakan wilayah kegiatannya. Hal ini akan berdampak pada akses pekerja seks terhadap layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin HIV dan IMS, distribusi kondom dan penyediaan ARV (antiretroviral) yang selama ini dilakukan melalui koordinasi Pokja. Sehingga penggusuran akan berkonsekuensi memperburuk tingkat penularan HIV di Jogja, karena penjangkauan terhadap kelompok populasi kunci tidak lagi dapat dilakukan secara efektif berkaitan dengan keterbatasan jangkauan dan sumber daya untuk melanjutkan program pencegahan dan perawatan bagi populasi kunci oleh institusi kesehatan atau LSM.
Dengan ini, Kami Aliansi Bong Suwung menyatakan sikap sebagai berikut:
- Penghentian penggusuran paksa secara segera!
Kami menuntut agar proses penggusuran paksa di Bong Suwung dihentikan dengan segera. Penggusuran paksa merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip HAM, baik yang diatur konstitusi atau dalam kovenan internasional tentang EKOSOB yang telah diratifikasi Indonesia.
- Konsultasi yang transparan dan partisipatif dengan warga!
Menuntut PT KAI dan pemerintah untuk mengadakan forum konsultasi yang transparan dan dan partisipatif dengan warga Bong Suwung. Konsultasi ini harus melibatkan persetujuan penuh dari warga sebagai subjek aktif pembangunan. Opsi-opsi yang harus dibahas mencakup pemagaran wilayah dan warga masih menetap di Bong Suwung atau memberikan solusi relokasi jangka panjang tanpa mengorbankan hak-hak warga. Keputusan terkait perpindahan warga Bong Suwung harus mendapat persetujuan langsung dari warga. Bukan keputusan sepihak PT KAI atau Pemerintah Daerah.
- Penyediaan relokasi dan kompensasi yang adil dan layak.
Menuntut PT KAI dan pemerintah untuk bertanggung jawab karena relokasi merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak asasi warganya. Sehingga, penyediaaan relokasi yang layak harus mencakup akses penuh terhadap layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Serta penghitungan kompensasi layak yang mencakup dukungan jangka panjang bagi warga Bong Suwung termasuk pekerja seks terdampak agar mendapatkan program rehabilitasi, pelatihan keterampilan, dan penguatan komunitas untuk memastikan warga dapat melanjutkan kehidupan mereka setelah dipindahkan.
Yang Bersolidaritas
Aliansi Bong Suwung
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
- Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI)
- Narasi Toleransi Indonesia (NTI)
- Ni Putu Candra Dewi (Pengacara HAM)
- Arus Pelangi
- LBH Masyarakat (LBHM)
- Front Mahasiswa Nasional (FMN) Yogyakarta
- Vesta Indonesia
- Cangkang Queer
- Emancipate Indonesia
- Pelangi Khatulistiwa
- GAYa NUSANTARA
- Marsinah.id
- FKW DKI Jakarta
- Kerukunan Waria Bissu Sulawesi Selatan (KWRSS)
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sleman
- Srikandi Pakuan Bogor
- Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
- Lentera Gayatri
- Redline Indonesia
- Igama Malang
- Sanubari Sulawesi Utara (SALUT)
- FKWI
- Jaringan Perempuan Yogyakarta
- Samsara
- Sarinah Yogyakarta
- OPSI Sulawesi Selatan
- OPSI Kalimantan selatan
- Amerta Reksa Kayana
- Pelangi Disabilitas Yogyakarta
- Jakarta Feminist
- Resister Indonesia
- Komunitas Sehati Makassar (KSM)
- Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia
- Think Path Indonesia Legal Office
- Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
- Solidaritas Perempuan
- Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- Yayasan Kebaya Yogyakarta
- Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia
- Tama