Pemerintah harus segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk Mengakhiri Kultur Impunitas dan Ketidakadilan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi juga mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera merealisasikan revisi tersebut. UU 31/1997 sudah tidak relevan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan di sisi lain UU 31/1997 juga…