Pada 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menimbulkan korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 135 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka ringan/sedang.
Temuan TGIPF menyebutkan bahwa ada penggunaan bahan kimia secara serampangan yang digunakan oleh Kepolisian untuk melakukan pengendalian massa.
Ditemukan juga 45 selongsong gas air mata yang ditembakan kepada penonton. Dari jenis/merek gas air mata tersebut, terdapat gas air mata yang kadaluarsa yang memiliki dampak beracun.
Hal ini menunjukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian dalam melakukan tindakan pembubaran.
Sejauh ini, anggaran pengadaan Gas Air Mata dilakukan oleh Polri dan Kemenkumham.
Anggaran yang dialokasikan untuk pembelian gas air mata adalah lebih dari 1 triliun!
Sayangnya, alokasi triliunan ini tidak ditemukan dasar hukum kewenangan penggunaan gas air mata secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM maupun berupa Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Unduh penelitian: