RILIS PERS
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN
DUGAAN SUPPLY ILEGAL SENJATA KE REJIM JUNTA MILITER MYANMAR OLEH BUMN DAN PEMERINTAH: GIMMICK SOLIDARITAS ROHINGYA TERNYATA BISNIS BERDARAH
Senin, 2 Oktober 2023 lalu, Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) melaporkan dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Junta Militer Myanmar di bawah Jendral Min Aung Hlain, pada durasi terjadinya pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.
DUGAAN SUPPLY SENJATA ILEGAL BERKEDOK KERJASAMA USAHA
Berdasarkan laporan Marzuki dkk. dugaan supply senjata secara illegal berbalut kerjasama di bawah MoU misalnya oleh PT. Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd., yang dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang adalah putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, bernama Win Shein.
Marzuki dkk merujuk pada data perusahaan perantara senjara True North, Co. Ltd., bahwa 3 perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar.
PELANGGARAN HAM BERAT DI MYANMAR, TERMASUK GENOSIDA ETNIS ROHINGYA
Berdasarkan Laporan PBB, Pelanggaran HAM Berat di Myanmar telah terjadi sejak tahun 1990an yang dilakukan oleh militer, termasuk dugaan Kejahatan Genosida terhadap etnis minoritas Rohingya secara sistematis dan meluas di Rakhine, dengan tindakan pembunuhan besar-besaran, penyiksaan yang brutal, rudapaksa massal terhadap ribuan anak dan perempuan, pembakaran desa-desa dan rumah ibadah, mutilasi massal, intimidasi dan ancaman fisik, dan lainnya. Di tangan rejim Junta Militer, Jendral Min, tercatat oleh Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik Burma, terjadi pembunuhan massal terhadap lebih dari 4.100 orang dan penangkapan di luar hukum terhadap lebih dari 25 ribu orang.
Atas dugaan kejahatan tersebut, PBB menyerukan negara-negara anggotanya untuk menghentikan penjualan senjata (embargo) ke Myanmar demi mencegah terus terjadinya berlanjutnya pelanggaran HAM berat di Myanmar.
KETERLIBATAN PEMERINTAH INDONESIA: BUMN ADALAH REPRESENTASI NEGARA
Adanya dugaan supply senjata secara illegal oleh BUMN yang merupakan perusahaan milik negara menandakan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkontribusi penuh terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di Myanmar termasuk kejahatan genosida terhadap etnis muslim Rohingya. BUMN di bidang Pertahanan ini tentu bertindak dengan sepengetahuan dan persetujuan dari instansi negara di bidang Pertahanan seperti Kementerian Pertahanan dan Kementerian Koordinator Polhukam termasuk TNI. Yang artinya, ada jejak darah etnis Rohingya di tangan Pemerintah Indonesia termasuk keseluruhan instansi tersebut.
Dugaan kuat keterlibatan ini tentu berbanding terbalik dengan gimmick Pemerintah Indonesia yang selama ini bicara soal solidaritas kemanusiaan kepada komunitas muslim etnis Rohingya melalui diplomasi luar negeri Indonesia yang dijalankan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Hanafi.
NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB PENUH
Indonesia sebagai negara anggota PBB termasuk negara pihak dalam Deklarasi Universal HAM, Kovenan Ekosob dan Kovenan Sipol, serta berbagai undang-undang nasional (UU HAM 39/1999, UU Pengadilan HAM 26/2000, dan lainnya) telah terikat secara penuh untuk tidak melakukan dan/atau terlibat dalam Kejahatan Kemanusiaan ataupun Kejahatan Genosida.
Bahkan sebenarnya Indonesia dapat segera mendorong penerapan jurisdiksi universal melalui Revisi UU Pengadilan HAM.
Revisi UU Pengadilan HAM menuju penerapan jurisdiksi universal ini sangat penting mengingat, Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 89) sempat memeriksa permohonan Uji Materi UU tersebut dan menolaknya dengan alasan bahwa penerapan jurisdiksi universal tersebut dapat berdampak negatif pada kerja sama ekonomi antar pemerintah. Alasan ini, jika berkaitan dengan kerja sama perdagangan senjata maka tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Koalisi menilai masih terdapat “missing link“ dari 2021 ketika kudeta terjadi sampai tahun 2023. Pada 2020 jumlah produksi sebesar 400 juta peluru dan sebagian besar dikirim ke Myanmar. Menurut Koalisi, bukan tidak mungkin peluru yang dipakai untuk kudeta adalah peluru dari Indonesia. Pada Juli 2023 Presiden Joko Widodo berkunjung ke Pindad dan menyatakan bahwa ekspor senjata dan amunisi harus ditingkatkan.
Berdasarkan hal-hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar:
- KomnasHAM untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan serta mengajukan pengadilan HAM terhadap dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta 3 perusahaan BUMN (PT. Pindad, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia) dalam pelanggaran HAM berat berupa Kejahatan Kemanusiaan dan/atau Kejahatan Genosida yang dilakukan oleh orang-orang Junta Militer Myanmar;
- Jaksa Agung RI untuk melakukan koordinasi dan supervisi penydikankepada KomnasHAM dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan serta persiapan pengadilan HAM terhadap dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta 3 perusahaan BUMN (PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia) dalam pelanggaran HAM berat berupa Kejahatan Kemanusiaan dan/atau Kejahatan Genosida yang dilakukan oleh Rejim Junta Militer Myanmar;
- Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan kuat terjadinya maladministrasi kerjasama dugaan supply senjata secara illegal oleh Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta 3 perusahaan BUMN (PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia) yang melanggar ketentuan dalam Instrumen HAM (DUHAM, Kovenan Sipol dan Kovenan Ekosob, UU HAM 39/1999, dan lainnya) yang berdampak pada pelanggaran HAM berat berupa Kejahatan Kemanusiaan dan/atau Kejahatan Genosida yang dilakukan oleh Rejim Junta Militer Myanmar;
- Koalisi mendesak Komisi DPR RI untuk menyelidiki permasalahan ini. Komisi I DPR juga dapat mendorong perubahan UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM agar memungkinkan penyelidikan projustitia bisa dilakukan oleh Komnas HAM dan dilanjutkan oleh Jaksa Agung serta diperiksa di bawah jurisdiksi peradilan HAM Indonesia.
Jakarta, 05 Oktober 2023
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
(PBHI, Centra Initiative, Imparsial, ELSAM, KontraS, SETARA Institute, Forum De Facto, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, LBHM, ICJR, ICW, WALHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG)
Narahubung:
- Julius Ibrani (PBHI)
- Al Araf (CENTRA Initiative)
- Gufron Mabruri (Imparsial)
- Dimas Bagus Arya (KontraS)
- Muhamad Isnur (YLBHI)