Informasi ketersediaan bantuan hukum di Indonesia saat ini belum berjalan optimal. Hasil survey kebutuhan bantuan hukum pada tahun 2019 menunjukkan bahwa masih terdapat 53% masyarakat yang belum mengetahui keberadaan bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk menyebarkan informasi serta mendorong masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya pemerintah dan kelompok masyarakat membuat portal informasi bantuan hukum untuk dapat membantu masyarakat. Lebih luas lagi penguatan portal informasi bantuan hukum ini juga masuk sebagai daftar komitmen dalam Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia 2023-2024.
PBHI dan IJRS didukung Yayasan Tifa saat ini telah selesai mengkaji penyebaran informasi bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum, yang berfokus pada pemanfaatan portal informasi bantuan hukum. Asesmen ini berhasil mengidentifikasi berbagai inovasi serta praktik baik dalam portal informasi bantuan hukum yang telah eksis sekaligus memetakan pelaung sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Berikut ini adalah hasil kajian yang dilakukan oleh PBHI dan IJRS yang didukung oleh Yayasan Tifa yang harapannya akan mendapat tanggapan baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil terkait terhadap penguatan informasi bantuan hukum guna peningkatan akses keadilan, serta tanggapannya
terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan.