Pemkot Bogor dan Seluruh Muspida melakukan Pembangkangan Hukum

Melakukan Ibadah Keagamaan adalah hak asasi manusia, hak dasar warga, hak konstitusional, yang wajib dipenuhi dan dilindungi pelaksanaannya oleh Negara. Jika ada aparatur dan atau representasi fungsi negara melakukan gugatan atasnya, sama artinya dengan menggugat dan atau melawan kewajibannya sendiri. Peristiwa ini benar-benar merusak akal sehat kita dalam mengelola kehidupan bernegara. Lebih tak mudah diterima…

Details

Pembentukan Detasemen Anti Anarki Potensi Pelanggaran HAM

Kedua, deteksi dini yang lekat dengan aktivitas intelejen, dengan tetap mengindahkan aspek-aspek perundang-undangan serta penghormatan atas Hak Asasi Manusia, merupakan landasan untuk mengambil tindakan kepolisian, dengan kriteria terukur, dalam batas-batas toleransi serta sesuai dengan prosedur tetap kepolisian sebagai penjaga ketertiban sipil sekaligus penegak hukum. Sehingga profesionalisme aparat intelejen dan pemahamannya yang selesai atas aspek hukum,…

Details

Protes Keras atas Kekerasan Aparat Kepolisian

merupakan bentuk penistaan terhadap pihak-pihak yang melakukan upaya memperjuangkan hak asasi manusia yang tidak hanya mendapatkan pengakuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tetapi juga berbagai instrumen hak asasi manusia. Bentuk pembatasan dengan cara kekerasan terhadap pengacara-pengacara dari PBHI Wilayah Sumatera Barat yang sedang menjalankan kuasanya, juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat ketika…

Details

Tragedi Ahmaddiyah, Buah dari Rangkaian Kebijakan Negara

merupakan buah dari rangkaian peristiwa yang diporovokasi oleh berbagai kebijakan negara, seruan bernuansa disintegratif dari sebagian otoritas keagamaan serta tindakan pembiaran oleh aparat keamanan dan atau kepolisian. Oleh karena itu Perhgimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) merasa perlu menyampaikan beberapa hal: Pertama, memgutuk tindakan kekerasan massa atas nama apapun dan kepada para…

Details

Pembebasan Asyin melukai Rasa Keadilan Publik

Kasus dan tindakan Ayin, adalah tindakan yang telah nyata-nyata menginjak-injak sistem hukum, memanfaatkan bobroknya integritas moral aparat penegak hukum di semua level fungsionalnya, serta melawan spirit publik untuk menuntaskan segala bentuk tindakan korupsi dan berkuasanya mafia hukum. Terhadap seluruh tindak kejahatan yang demikian, sudah semestinya para Pengelola Negara, Otoritas Pelaksana Aturan Perundangan beserta aparat penegak…

Details

PerPPU No 2/2017 (Ormas), Kontra Reformasi dan Melanggar Hak Asasi

Pemerintah menerbitkan PerPPU No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Senin, 10 Juli 2017 kemarin. Pemerintah berdalih, bahwa PerPPU “Ormas” ini bertujuan untuk memberantas gerakan ormas berupa intoleransi berbasis SARA, makar, hingga aksi teror. Namun, substansi pasal per pasal PerPPU “Ormas” justru berbanding terbalik dengan tujuan…

Details

Pendekatan Sosial dan Kesehatan bagi pengguna Narkotika

Indonesia namun berbagai pihak meyakini jumlah pengguna narkotika terus menerus meningkat dari tahun ketahun, walaupun disalah satu sisi sudah banyak pula pengedar maupun pengguna narkotika yang dihukum oleh Negara karena menggunakan, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Banyak pihak mengagap UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika gagal menjalankan fungsinya memberikan…

Details

PBHI mendesak Negara (POLRI) untuk membayarkan ganti kerugian kepada Iwan Mulyadi

Iwan Mulyadi, korban lumpuh permanen akibat kena tembak oleh anggota Polri 2006 yang lalu. Masih belum menerima haknya. Iwan diberlakukan tak adil oleh Negaranya. 14 Agustus 2007 melalui PN Pasaman Barat, Iwan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Negara terhadap dirinya. Pengadilan kemudian menghukum Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden RI Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq.…

Details

POLRI Ubah Kebebasan Jadi Makar

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam tindakan aparat Bareskrim Polri dan Polda yang menangkap dan menahan 10 aktivis politik pada 2 Desember 2016, yaitu Adityawarman Thaha, Ahmad Dhani, Eko Suryo Suripto, Firza Huzein, Jamran, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Rizal Khobar, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dikenakan Pasal 107 tentang…

Details

Pseudo-Penegakan Hukum Lingkungan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) adalah organisasi perhimpunan yang menaruh perhatian pada pemajuan penegakan hukum, bantuan dan pembelaan hukum, dan pemajuan HAM. Merespons dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap 15 perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan di Riau, PBHI menyampaikan keprihatinan serius dan bermaksud mengajukan…

Details