Pemkot Bogor dan Seluruh Muspida melakukan Pembangkangan Hukum
Melakukan Ibadah Keagamaan adalah hak asasi manusia, hak dasar warga, hak konstitusional, yang wajib dipenuhi dan dilindungi pelaksanaannya oleh Negara. Jika ada aparatur dan atau representasi fungsi negara melakukan gugatan atasnya, sama artinya dengan menggugat dan atau melawan kewajibannya sendiri. Peristiwa ini benar-benar merusak akal sehat kita dalam mengelola kehidupan bernegara. Lebih tak mudah diterima…
Details