Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional menilai pengunduran diri Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar merupakan pintu masuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenahi lembaga anti rasuah tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PBHI Julius Ibrani setelah mendengar kabar pengunduran diri Lili secara resmi. Menurut Julius, Jokowi bisa membenahi KPK dengan cara menunjuk pengganti Lili dengan komisioner yang lebih pantas dan berintegritas.
“Presiden Jokowi dan DPR jangan sampai kecebur ke lubang yang sama. Calon anggota pengganti yang dipilih harus punya rekam jejak yang jelas di bidang anti korupsi, supaya punya visi dan misi yang jelas saat jadi pimpinan, bukan aji mumpung dan ambil keuntungan dari jabatan,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Dalam catatan PBHI, rezim KPK yang dipimpin Firli Bahuri memilki rapor merah dalam kinerja dan integritas. Rapor merah tersebut terlihat dari minimnya sasaran sita aset, denda, dan uang pengganti. KPK juga disebut absen dari pembelaan revisi undang-undang KPK serta syarat pengetatan remisi para terpidana kasus korupsi.
“Selain itu, KPK juga memiliki catatan integritas pimpinan. Sebut saja Firli dengan gratifikasi helikopter, lalu Lili .P. Siregar yang namanya terseret dalam kasus Walikota Tanjung Balai, sampai bocornya agenda penggeledahan dalam kasus korupsi di ditjend pajak,” ucap Julius.
Sekjen PBHI Gina Sabrina menambahkan, momentum pengunduran diri Lili adalah momentum penebusan rapor merah yang selama masih terjadi di KPK. “Tunggakan pekerjaan KPK masih banyak betul, performa buruk dihadapkan dengan meningkatnya kasus korupsi dan kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp 62 triliun, dan kasus besar seperti Harun Masiku tidak jelas, mungkin masih ongkang-ongkang kaki sambil tertawa di luar sana,” ucap Gina. Sebelumya diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi. Faldo menyebutkan, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Seperti diketahui, Lili tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/11121231/lili-pintauli-mundur-dari-kpk-jokowi-diingatkan-cari-pengganti-yang-lebih