Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan membuka ulang partisipasi publik seluas-luasnya terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, pembentuk undang-undang diminta menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah diharapkan tidak dilakukan secara searah.
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Minggu (7/8/2022), mengatakan, publik berharap ada partisipasi bermakna dalam sosialisasi RKUHP. Menurut dia, partisipasi publik bermakna adalah diskusi produktif, bukan satu arah.
Harapan itu disampaikan karena sosialisasi RKUHP yang selama ini dilakukan hanya sebatas paparan tim pemerintah. Padahal, harapan dari masyarakat sipil, pasal-pasal bermasalah, seperti pasal yang tak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta pasal yang merepresi hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil, bisa dihapus.
”Kami sudah berkali-kali bilang seperti itu sejak sebelum RKUHP gagal disahkan pada 2019. Namun, tetap saja partisipasi publik yang bermakna belum terjadi,” ujar Julius.
PBHI khawatir partisipasi publik bermakna akan sulit tercapai jika sosialisasi dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pasalnya, Kemenkominfo dinilai tak memiliki kapasitas untuk menampung partisipasi publik yang bermakna. Apalagi, tugas pokok dan fungsi terkait RKUHP ini sebenarnya ada di tangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
”Kalau diberikan kepada Kemenkominfo untuk sosialisasi, kami khawatir itu bukan tupoksi mereka,” kata Julius.
Hingga sepekan setelah pernyataan agar pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya untuk RKUHP, belum ada undangan secara terbuka dari pemerintah untuk sosialisasi. Namun, menurut Julius, masyarakat sipil mendapatkan informasi bahwa menurut rencana, RKUHP akan dibahas lagi per kluster permasalahan.
”Sampai saat ini partisipasi publik yang bermakna itu belum kami dapatkan. Ini masih dengan pola-pola tampung aspirasi saja,” imbuh Julius.
Tunggu surpres
Sementara itu, meski pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP hasil perbaikan kepada Komisi III DPR, sampai saat ini surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan kembali draf RKUHP belum juga diterima parlemen. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memastikan belum ada surpres usulan pembahasan RKUHP dari pemerintah.
Sebelum reses awal Juli lalu, Sekretariat Jenderal DPR hanya menerima tiga surpres; dua terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru di Papua dan satu surpres tertutup yang langsung diterima Ketua DPR Puan Maharani.
Oleh karena itu, RKUHP tidak mungkin disahkan sebelum 17 Agustus seperti target awal pemerintah. Pembahasan bersama pemerintah dan DPR belum bisa dilakukan selama surpres belum diserahkan.
Sumber: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/08/07/masyarakat-sipil-berharap-sosialisasi-rkuhp-tak-searah