Rabu, 09 Maret 2022, Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengadakan kegiatan Konsultasi Teknis Pemenuhan Hak Bantuan Hukum bagi Tahanan dan Pengelolaan Status Tahanan dan Bimbingan Keterampilan dan Kepribadian di Rutan tahun 2022, yang dihadiri Kepala Rutan dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi se-Indonesia.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) diwakili Sekretaris Jenderal, Gina Sabrina, menyampaikan catatan kritis dan masukan strategis terkait akses terhadap keadilan melalui layanan bantuan hukum di rutan.
Pertama, PBHI menyoroti ketiadaan jaminan layanan bantuan hukum bagi Tahanan (Tersangka dan Terdakwa) di rutan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pembinaan Narapidana, menjadi pijakan kuat bagi rutan untuk memastikan Tersangka atau Terdakwa memahami hak-hak dasarnya termasuk berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat oleh Permenkumham No. 63 tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, di mana Kepala Rutan bahkan wajib untuk menjamin akses layanan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat miskin, dan wajib untuk menyediakan surat keterangan pengganti SKTM apabila diketahui Tersangka/Terdakwa tidak memiliki keluarga atau keluarga mungkin memiiliki kendala baik ekonomi, finansial maupun fisik dan psikologis untuk mengakses Dokumen Surat Keterangan Tanda Miskin. Termasuk jika tahanan adalah, anak, perempuan, disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Kedua, rutan dapat bertindak secara korektif atas berbagai persoalan keadilan yang lazim dihadapi tahanan seperti rekayasa berkas perkara dan berkas penahanan, penyiksaan, dan lainnya, yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum/Penyidik. Padahal rutan dibebani tanggung jawab penuh baik administrasi perkara maupun fisik tahanan. Rutan dapat bertindak secara progresif untuk memastikan tahanan pada kondisi clean & clear ketika masuk rutan, secara administrasi dan fisik tahanan. Dengan demikian terhindarkan dari tanggung jawab atas berbagai persoalan tadi.
Ketiga, akses terhadap keadilan melalui bantuan hukum dapat menjadi pintu masuk untuk mengatasi masalah sistemik rutan yakni overcrowding meski tidak sepenuhnya. Pemenuhan hak tahanan termasuk penasihat hukum, dapat mendorong proses hukum yang akuntabel dan bahkan peluang untuk menghentikan pemidanaan apabila terjadi kriminalisasi.
Selain itu, PBHI juga mendorong rutan se-Indonesia agar berperan seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melalui kerja sama dalam berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan lainnya, yang menjadi bagian dari akses terhadap keadilan bagi tahanan.
Jakarta, 9 Maret 2022
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia