LAPORAN TAHUNAN PBHI 2024
Sekuritisasi Bumi-Manusia Indonesia
Oke Gas Militerisasi, All In Sekuritisasi
Sejak 2021, Indonesia tidak sedang dalam proses pemulihan demokrasi, melainkan berada dalam fase rekonstruksi sistemik dari otoritarianisme gaya baru. Demokrasi yang seharusnya tumbuh pasca reformasi secara perlahan dikikis dari dalam melalui perubahan regulasi, represi terhadap kebebasan sipil, pelemahan lembaga pengawasan, dan pengabaian prinsip hak asasi manusia. Ini bukan sekadar kemunduran. Ini adalah sabotase sistematis terhadap ruang publik, dikerjakan oleh negara secara sadar dan terencana.
Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu indikator paling mencolok pada tahun 2021. Revisi Undang-Undang KPK bukan hanya menyerang independensi kelembagaan, tetapi juga merancang alat penyisiran ideologis yang dikemas dalam bentuk Tes Wawasan Kebangsaan. Lewat TWK, negara menyingkirkan puluhan pegawai yang memiliki rekam jejak bersih, berani, dan berpihak pada agenda pemberantasan korupsi. Upaya ini secara terang mengabarkan bahwa negara tidak lagi menginginkan institusi yang kritis dan otonom, melainkan yang patuh dan tunduk pada arah politik penguasa. Bersamaan dengan itu, eksploitasi sumber daya alam terus dipacu dalam skema proyek strategis nasional yang mengorbankan tanah adat, lingkungan hidup, dan ruang hidup rakyat. Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dijadikan legitimasi atas pelanggaran tersebut, dibungkus dengan narasi pembangunan dan percepatan ekonomi. Di saat jurnalisme dan kebebasan berekspresi dibungkam, korporasi diberi keleluasaan mengakses wilayah-wilayah yang sebelumnya dijaga oleh komunitas adat dan masyarakat lokal.
Memasuki 2022, represi berkembang menjadi lebih brutal dan tak berpola, meskipun arah politiknya sangat jelas. Negara memperlakukan kritik sebagai ancaman, dan membalasnya dengan intimidasi serta kriminalisasi. Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjadi korban simbolik dari strategi pembungkaman terhadap suara kritis yang konsisten mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia di Papua serta proyek-proyek ekstraktif yang merusak lingkungan. Penolakan terhadap pembangunan Rempang Eco City yang menyasar komunitas Melayu juga dibalas dengan kekerasan aparat dan penangkapan terhadap warga yang menolak menyerahkan ruang hidup mereka. Diskusi publik yang difasilitasi oleh organisasi masyarakat sipil seperti PBHI dibubarkan dengan cara-cara intimidasi, teror, termasuk pengiriman orang-orang yang mengaku sebagai ormas dan pemutusan aliran listrik oleh pihak universitas. Dalam momen lain, YLBHI mengalami penggerebekan saat berlangsungnya KTT G20 di Bali. Ini adalah pola. Negara mulai mengoperasikan kelompok sipil konservatif dan aparat keamanan untuk menciptakan atmosfer ketakutan dan kontrol sosial.
Situasi ini tidak berdiri sendiri. Ia dirancang untuk dilembagakan melalui perangkat hukum. Tahun 2023 menjadi periode konsolidasi regulasi yang mengukuhkan represi sebagai norma baru. Undang-Undang Cipta Kerja menghilangkan prinsip kehati-hatian ekologis, menyingkirkan partisipasi publik dalam perencanaan kebijakan, serta menjadikan kepentingan investasi sebagai prioritas utama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan kembali pasal-pasal warisan kolonial yang membuka ruang luas bagi kriminalisasi ekspresi, protes, dan kebebasan berpendapat khususnya kepada para penguasa. Selain itu, dibentuknya nota kesepahaman antara militer dan institusi-institusi sipil yang ilegal menandai kembali pintu keterlibatan militer dalam urusan sipil, membatalkan cita-cita reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Tahun 2024 menjadi titik kulminasi dari seluruh proyek pembusukan demokrasi ini. Meski disebut sebagai tahun pesta demokrasi karena digelarnya Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa seluruh perangkat negara digunakan untuk memanipulasi kontestasi elektoral. Aparat negara, dari ASN hingga TNI dan POLRI, secara terbuka memihak pada kandidat yang ditentukan oleh penguasa. Bantuan sosial dijadikan instrumen kampanye. Hukum dijadikan senjata untuk menyingkirkan lawan politik. Kriminalisasi dan disinformasi dilepaskan untuk merusak reputasi kandidat yang berbeda haluan. Pemilu tidak lagi menjadi alat rakyat untuk memilih, melainkan alat penguasa untuk melanggengkan kendali.
Di saat yang sama, pendekatan sekuritisasi mulai menyasar ke seluruh sektor kehidupan. Konflik agraria, konflik lingkungan, dan pertentangan antara rakyat dan negara diselesaikan dengan pengerahan aparat. Penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil menjadi praktik yang diterima begitu saja, bahkan dijustifikasi dalam kerangka efisiensi dan stabilitas. Negara mengabaikan prinsip negara demokratis yakni pemisahan antara ranah militer dan sipil. Penjabat kepala daerah yang berasal dari militer atau kepolisian adalah bukti nyata dari praktik normalisasi kontrol militer dalam urusan pemerintahan sipil.
Organisasi masyarakat sipil menghadapi dilema berat. Ketergantungan terhadap pendanaan internasional menempatkan mereka pada posisi rentan. Banyak lembaga harus tunduk pada persyaratan kerja sama dengan pemerintah demi keberlanjutan operasional. Agenda perjuangan menjadi disesuaikan, pendekatan dikompromikan, dan kedekatan dengan akar rumput mulai menjauh. Gerakan yang dahulu lahir dari bawah kini tereduksi menjadi lembaga proyek yang menyesuaikan arah perjuangannya dengan narasi donor.
Tahun 2025 membuka lembaran baru dari babak otoritarianisme ini. Kriminalisasi terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, seorang akademisi yang memberikan kesaksian ilmiah dalam kasus korupsi komoditas timah, menunjukkan bahwa bahkan pengetahuan kini dianggap sebagai bentuk pembangkangan. Kesaksian dalam ruang peradilan yang seharusnya menjadi ruang kebenaran justru dijadikan dasar kriminalisasi. Negara tidak lagi mampu membedakan mana yang merupakan kontrol sipil dan mana yang merupakan loyalitas terhadap kekuasaan.
Disahkannya Undang-Undang TNI yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, menjadi legitimasi formal atas keterlibatan militer aktif dalam jabatan sipil. Ini bukan hanya pengkhianatan terhadap semangat reformasi, tetapi juga penegasan bahwa demokrasi telah dikorbankan atas nama stabilitas semu. Seluruh perangkat negara diarahkan untuk menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Penyusunan kebijakan dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi yang bermakna, dan sering kali diumumkan setelah keputusan diambil. Rakyat tidak diberi ruang untuk mengoreksi, hanya dituntut untuk menyesuaikan diri.
Upaya penulisan ulang sejarah terus digalakkan untuk memutihkan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan militer di masa lalu. Ketika narasi kebenaran diubah menjadi narasi kemenangan, maka kita sedang menyaksikan bukan hanya manipulasi politik, tetapi juga pengkhianatan terhadap ingatan kolektif. Pada level implementasi, represi menjadi praktik rutin. Aksi damai diperlakukan sebagai ancaman. Aparat pertahanan dan keamanan digunakan untuk melayani kepentingan korporasi dalam perampasan ruang hidup, semua itu dilakukan dengan dalih investasi.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru mempertegas arah kemunduran ini. Selain menghidupkan pasal-pasal karet, kode hukum ini mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam dokumen Asta Cita visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2025 hingga 2029, tidak terdapat satu pun komitmen untuk memperkuat hak asasi manusia maupun menjamin akses terhadap bantuan hukum bagi rakyat miskin. Semua indikasi ini menunjukkan bahwa kita sedang menyaksikan konsolidasi final dari sebuah rezim otoriter baru.
Namun dalam sejarah, represi tidak pernah melahirkan stabilitas yang abadi. Ketika negara memilih untuk menggunakan kekerasan, sensor, dan manipulasi hukum sebagai sarana kontrol, maka kegelisahan rakyat akan tumbuh. Dan dari kegelisahan itulah lahir keberanian. Dari keberanian itulah lahir perlawanan.

