Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
PANSEL HARUS SINGKIRKAN KUDA TROYA DI INTERNAL KPK!
Jakarta, 09 September 2024 – Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 dinodai oleh peserta dari Internal KPK. Mengapa demikian? Ada beberapa fakta, pertama, Presiden Jokowi dan DPR RI mengawali periode keduanya dengan target membunuh KPK secara terang benderang melalui 3 upaya nyata: Revisi UU KPK yang mengebiri KPK, Menunjuk Komisioner KPK yang korup dan bobrok, Memecat Pegawai dan Penyidik yang berintegritas dan berprestasi luar biasa.
Fakta ini yang kemudian menghasilkan malapetaka berupa instansi pemberantas korupsi yang justru korupsi. Mulai dari Pimpinan, Dewas, Pegawai, bahkan Penyidik yang korupsi (sebut saja, Firli, pungli di Rutan KPK, penyidik Stephanus Robbin, dll), yang akhirnya bolak balik diperiksa atas pelanggaran etik KPK.
Kedua, Presiden Jokowi menjadikan KPK sebagai alat politik untuk mengancam oposisi, sementara kasus-kasus yang melibatkan keluarga dan anak-anaknya, senyap tiarap tanpa suara. Mulai dari Kasus Bansos yang melibatkan Gibran, Kasus Blok Medan yang menyebut Bobby Nasution dalam kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, terakhir Kasus Pesawat Jet yang menyeret Kaesang dan Istri (Erina Gudono).
Ketiga, Presiden Jokowi jelas memanfaatkan “boneka” dari internal KPK, yakni Nurul Gufron, untuk mengutak atik UU KPK lewat gugatan ke MK yang kemudian Pertinbangannya jadi cikal bakal Putusan MK No. 90 terkait “pengalaman”.
Internal KPK di level Pimpinan jelas bermasalah sejak di titik fundamental, yakni, kapasitas dan integritas. Sementara kondisi korupsi telah meninggi di titik state-legalised corruption yang butuh gerakan sodial dan progresifitas dalam pembenahannya.
Fakta nyata di atas adalah indikator jelas bahwa internal KPK telah menjadi bagian dari regulasi, sistem dan kultur yang buruk dan korup, sehingga tidak mungkin dapat menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, apalagi membenahi kondisi bobrok yang sistemik dan terstruktur.
PBHI mencatat setidaknya 2 Komisioner dan 1 Deputi yang bermasalah dan wajib untuk dicoret oleh Pansel KPK. Selain perilaku buruk dan korup, juga ditemukan fakta bahwa sedang menghadapi masalah hukum yang akan berdampak pada fungsi pemberantasan korupsi.
Jakarta, 08 September 2024
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)