18 ALASAN KENAPA KITA HARUS TOLAK PENGESAHAN RKUHAP!
Manipulasi Partisipasi bermakna Warga dalam penyusunan RKUHAP
Penyusunan RKUHAP mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan Pemerintah dan DPR. Regulasi yang menentukan masa depan kualitas penghormatan HAM dalam penegakan hukum pidana ini dilakukan dengan sangat terburu-buru, tidak transparan dan mengabaikan partisipasi bermakna meski masyarakat sudah mengingatkan agar Pemerintah dan DPR tidak perlu terburu-buru dan cermat menyusun RKUHAP agar menghasilkan regulasi yang berkualitas. Ironisnya, dokumen hasil pembahasan RKUHAP tidak pernah dibuka ke publik pasca muncul draft 17 Juli 2025. Warga diminta untuk memberikan masukan dan seolah telah didengar dalam RDPU namun tidak sungguh-sungguh dipertimbangkan atau dijelaskan hasilnya. Bahkan, sampai dengan rencana pengesahan tidak ada dokumen resmi yang dibuka dan diakses masyarakat. RKUHAP yang demikian bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
RKUHAP tidak mendukung tuntutan Reformasi Kepolisian
Praktik penyiksaan, salah tangkap, rekayasa kasus, kriminalisasi, penggunaan kekuatan berlebihan atau penyalahgunaan kewenangan kepolisian terjadi karena gagalnya mekanisme pengawasan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa semestinya diperkuat namun anehnya RKUHAP justru memperkuat kewenangan kepolisian dan menambah ruang diskresi yang membuka ruang abuse of power. Praktik impunitas Kepolisian yang melakukan tindak pidana juga dibiarkan. Kewenangan kepolisian yang mestinya dibatasi agar transparan dan akuntabel justru semakin diperkuat dengan diskresi, sementara pengawasan yang mesti diperkuat justru semakin melemah.
RKUHAP mendegradasi standar HAM Warga Negara
Meski dalam Konsiderannya menegaskan RKUHAP akan memperhatikan perkembangan hukum internasional, faktanya dalam rumusan pasalnya, RKUHAP justru mendegradasi standar hak asasi yang diatur dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik mengenai prinsip peradilan yang jujur dan adil, Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, maupun Konvensi menentang Praktik Penyiksaan. Potensi penyalahgunaan kewenangan bisa saja terjadi karena tidak ada perubahan signifikan yang terkandung dalam RKUHAP. Salah tangkap, rekayasa kasus, penyiksaan bisa saja terjadi dan perlindungan terhadap disabilitas juga hanya diatur setengah hati.
Semua Bisa Dijebak Aparat Kepolisian
Operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika dimasukkan secara serampangan dalam RKUHAP. Dalam RKUHAP kewenangan ini masuk ke dalam metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16). Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
Semua Bisa Kena Ditangkap dan Ditahan Tanpa Kejelasan, Bahkan di Tahap Penyelidikan Saat Belum Ada Tindak Pidana
Semua bisa kena melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana (Pasal 5). Bahkan, jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP yang berlaku saat ini, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan. Namun dalam Pasal 5 RKUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan bahkan Penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.
Semua Bisa Kena Tangkap-Tahan Sewenang-Wenang Tanpa Izin Hakim
Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan sebagaimana saat ini membuka lebar ruang kesewenang wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus, serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP. Aspek penting ini juga sama sekali tidak diperbaiki dalam R KUHAP (Pasal 90, 93). Tragisnya skema penahanan RKUHAP dibuat alternatif antara surat perintah penahanan yang praktiknya bisa dibuat penyidik sendiri atau melalui penetapan hakim. Skema ini terang-terangan mendorong penyidik menghindari pengawasan yudisial (Pasal 93 ayat 1).
Disamping itu, jangka waktu penahanan yang terhitung lama masih saja dipertahankan, hal ini jelas menunjukan tidak adanya kepastian hukum.
Semua Bisa Kena Geledah, Sita, Sadap, dan Blokir Menurut Subjektivitas Aparat Tanpa Izin Hakim
Upaya Paksa Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak berdasarkan penilaian subjektif aparat (Pasal 105, 112A, 132A). RKUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124). Akibatnya, negara dapat memasuki ruang-ruang privat (komunikasi dan korespondensi pribadi) dengan semakin leluasa, dengan dalih untuk mengusut tindak pidana namun tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasainya. Akhirnya, celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan RKUHAP yang sedari awal bermasalah.
Semua Bisa Kena Peras dan Dipaksa Damai dengan Dalih “RJ”, Bahkan di Ruang Gelap Penyelidikan
Dalam Pasal 74a RKUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana (penyelidikan). Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban? Selain itu, hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun (Pasal 79), ini menjadi ruang gelap di penyelidikan.
RKUHAP gagal menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) karena penetapan hakim untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel, tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial (judicial scrutiny) dan memberikan opsi menolak untuk menetapkan kesepakatan RJ yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jika ada indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan lainnya oleh aparat. (Pasal 78, 79).
Polisi Menjadi Lembaga Superpower
Semua PPNS dan Penyidik Khusus di letakan di bawah koordinasi Polisi, menjadikan Polri lembaga super power dengan kontrol yang sangat besar (Pasal 7 dan Pasal 8). Padahal selama ini mestinya polisi yang harus diawasi. Kepolisian masih memiliki banyak catatan masalah seperti pelanggaran HAM, maladministrasi juga penyalahgunaan kewenangan, seperti: beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana, praktik kriminalisasi dsb.Belum lagi masalah transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara oleh kepolisian, apalagi masalah impunitas ketika itu menyangkut tersangka yang juga anggota kepolisian.
Bantuan Hukum Dibatasi dan Rentan Dimanipulasi
RKUHAP mengatur Pemenuhan hak atas bantuan hukum akan ditentukan oleh besarnya ancaman pidana. Padahal seharusnya bantuan hukum merupakan hak yang tidak melihat latar belakang kasus maupun ancaman hukuman.
Ada pula kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum untuk menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa tidak mampu (Pasal 145) serta klausul pasal yang memungkinkan tersangka atau terdakwa melakukan penolakan didampingi advokat/pemberi bantuan hukum di depan penyidik dan atau jaksa. Ketentuan ini rentan disalahgunakan untuk melegitimasi praktik jamak intimidasi Kepolisian dan Kejaksaan agar tersangka atau terdakwa tidak menggunakan bantuan hukum dengan iming-iming meringankan hukuman (Pasal 145). Hal ini menciptakan ambiguitas dan ketidakpastian hukum karena disatu sisi bantuan hukum diberikan karena merupakan kewajiban negara tapi disisi lain bantuan hukum dapat ditolak atau dilepaskan.
Semua Penyandang Disabilitas Bisa Tanpa Perlindungan
Pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif. Lebih jauh, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum.
Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention), karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan. Situasi tersebut membuka ruang praktik koersif dengan dalih penegakan hukum. Lebih mendasar dari itu RUU KUHAP memperlakukan orang gangguan fisik dan gangguan mental berat tidak setara dengan menambah durasi penahanan paling lama 60 (enam puluh) hari (Pasal 99).
Hak Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Dikebiri
Dalam ketentuanPasal 153 dan Pasal 154, Permohonan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi dimungkinkan hanya dapat diminta terkait akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Diskriminasi Perlakuan Hakim dan Warga biasa dalam Penangkapan Penahanan
Pasal 93A RUU KUHAP mengatur hanya Hakim yang dilindungi Hak Asasi Manusianya untuk mencegah praktik penangkapan dan Penahanan sewenang-wenang, karena untuk menangkap hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Penyelidikan Kejahatan HAM berat Komnas HAM dibawah Koordinasi dan Pengawasan Polri
Pasal 20 RKUHAP mengatur Penyelidik dalam pelaksanaan tugas Penyelidikan, dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia namun tidak untuk Komnas HAM. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Pengadilan HAM.
Laporan Warga Berpotensi Diabaikan Polisi
Pasal 23 RUU KUHAP gagal menyelesaikan masalah laporan warga yang tidak ditindaklanjuti (undue delay). Pasal ini sekedar mengatur alur pelaporan secara internal di kepolisian, tetapi tidak menjelaskan kewajiban tindak lanjut, batas waktu pemeriksaan laporan, atau mekanisme pengawasan yang efektif. Akibatnya, laporan masyarakat termasuk korban kekerasan seksual berpotensi diabaikan tanpa pertanggung jawaban. Tidak ada kebaruan dalam mekanisme pengawasan tindak lanjut pelaporan atau pengaduan warga. Jika Laporan atau Pengaduan tidak ditindaklanjuti, pelapor atau pengadu diminta melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan. Faktanya selama ini, meskipun sudah diadukan juga tidak ada tindak lanjut.
Ketidakjelasan Standar Pembuktian
Ketidakjelasan standar pembuktian dalam RUU KUHAP, kurangnya penekanan terhadap relevansi dan kualitas bukti, serta belum adanya prosedur yang jelas dalam pengelolaan bukti sejak perolehan hingga setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Masih terjadi pengkotak-kotakan antara barang bukti dan alat bukti meskipun secara konseptual keduanya seharusnya menyatu dalam satu sistem pembuktian yang berbasis pada prinsip relevansi.
Selain itu, beban pembuktian dalam kasus penyiksaan masih tidak jelas, dan cara membuktikannya masih bergantung pada keterangan saksi penyidik yang rentan bias. Buku-bukti yang mengandung informasi substansial seperti bukti biologis seringkali tidak dikelola secara optimal karena tidak ada peraturan yang memadai untuk ekstraksi, penyimpanan, dan penggunaan ulang informasi di masa depan.
Mempertahankan Impunitas Militer melalui Peradilan Koneksitas
Pasal 161 RKUHAP masih mempertahankan mekanisme koneksitas dalam penegakan hukum pidana bagi prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana. Selama ini, pengadilan militer justru menjadi ruang impunitas bagi anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana. Ketentuan ini bertentangan dengan mandat reformasi TNI untuk merombak peradilan militer. UU 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 65 tegas memandatkan bahwa Prajurit militer tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Jika RKUHAP Dipaksakan Berlaku akan Berpotensi Menimbulkan Kekacauan Hukum
RUU KUHAP jika tetap disahkan akan berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa adanya sosialisasi dan dukungan infrastruktur mulai 2 Januari 2026. Padahal, terdapat lebih dari 15 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana yang mesti dikebut dalam waktu setahun (Pasal 332 dan 334). Artinya, potensi kekacauan praktik KUHAP Baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama setahun ke depan. Koalisi juga sudah sering menyoroti bahwa kebutuhan mengakomodir perubahan krusial KUHP Baru ternyata juga belum diatur secara memadai dalam draft terakhir RUU KUHAP yang diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I. Oleh karenanya, Pemerintah dan DPR sebaiknya menunda keberlakuan KUHP baru dan membahas kembali RKUHAP secara komprehensif bersama dengan masyarakat;
Indonesia, 18 November 2025
