Sebagai negara bangsa-bangsa yang berbentuk kepulauan, Indonesia memiliki kesejarahan panjang dan letak geografis yang ideal untuk terbentuknya keragaman sosial, budaya, dan berlimpahnya sumber-sumber agraria. Namun kekuatan kapital dalam menciptakan lingkungan yang mendukung valorisasinya tanpa batas, telah mengubah dan mengacaukan alam dan masyarakat. Sebagaimana disebutkan Jason W. Moore, bahwa tidak peduli seberapa keras modal berusaha menemukan batas baru alam, tidak ada ruang tanpa batas di bumi, maka terjadilah kecenderungan penurunan surplus ekologis.
Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya memahami kapitalisme sebagai akar masalah dalam penghancuran ekologis dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Cukup berbeda dengan negara lain, perkembangan kapitalisme di Indonesia ialah kapitalisme konsesi (concessionary capitalism), di mana ketimpangan akses dan kepemilikan tanah terjadi bersamaan dengan pemberian konsesi lahan skala besar. Sehingga sengkarut masalah agraria, lingkungan, dan bencana ekologis, serta pelanggaran HAM memiliki benang merah yang menunjukkan bahwasanya tanah air Indonesia berada di ambang kerusakan yang kronis.
Selama berdekade ketimpangan dan ketidakadilan agraria terus berlangsung, karena dibekukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1965-1998, dan tidak dilaksanakannya land reform secara serius sepanjang era reformasi. Di saat bersamaan, terdapat “obral” pemberian konsesi ekstraktif kepada korporasi yang semakin meningkat sejak diterbitkannya paket kebijakan liberal yang sentralistik, otoriter, dan represif. Hal ini membuat penguasaan sumber-sumber agraria untuk konsesi tambang, sawit, dan hutan dikuasai korporasi mencapai 94,8 persen atau sekitar 53 juta hektar, sementara rakyat hanya menguasai sekitar 2,7 juta hektar. Lebih lanjut, Indonesia menyumbang 2,31% emisi global pada tahun 2022 atau setara 1,24 gigaton CO2, yang dihasilkan dari sektor energi, industri, tekstil dan pertanian, serta transportasi.
Indonesia yang dijejali paradigma pembangunanisme, membuat pergantian kekuasaan tidak mengubah kesejahteraan masyarakat, melainkan dari waktu ke waktu pemerintah pro kapitalis dan berpihak terhadap integrasi ekonomi transnasional. Pembangunan yang seharusnya memajukan kualitas hidup manusia, justru menurunkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan menimbulkan krisis agraria dan lingkungan yang akut mengancam keselamatan hidup rakyat dan ekologis, terus berlangsung tanpa adanya perlindungan negara. Berdasar indeks HAM 2023 yang disusun Setara, terdapat nilai rata-rata 3,2 dari seluruh variabel. Pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya menjadi nilai indeks HAM 2023 tertinggi, yaitu berada pada nilai rata-rata 3,3.
Terdapat pola kelindan penghancuran lingkungan dan pelanggaran HAM berat dalam kapitalisme konsesi yang sistematis, meluas, yang tidak tersentuh hukum. Bisnis ekstraktif yang merusak lingkungan dan memiskinkan dalam hegemoni kuasa, difasilitasi berbagai regulasi dan kebijakan, serta dilengkapi represifitas aparat. Di sisi lain, berbagai regulasi dan ratifikasi instrumen hukum HAM internasional, juga tidak dapat menjangkau krisis dan kejahatan pengrusak lingkungan.
Kapitalisme konsesi yang menimbulkan sengkarut masalah agraria, kerusakan lingkungan, dan bencana ekologis merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang menghadirkan pelanggaran HAM berat. Penghancuran kehidupan secara sistematik tersebut merupakan kejahatan luar biasa terhadap perdamaian yang disebut ekosida.
Hukum internasional telah lama memperdebatkan ekosida sebagai bentuk kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Namun demikian, penegakan hukum terkait kejahatan luar biasa ekosida memiliki sejumlah tantangan, seperti kurangnya kerangka konsep, indikator, dan konstruksi dalam hukum nasional; keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan konflik agraria dan pengrusakan lingkungan yang begitu kompleks dan sistematis; dan terdapat hegemoni kuasa dalam pengrusakan lingkungan yang seringkali melibatkan elit bisnis yang berkelindan dengan elit politik. Hal ini membuat ekosida sebagai kejahatan luar biasa lolos dari tanggung jawab negara dan korporasi.
Sebagai upaya memutus impunitas hukum terhadap kejahatan luar biasa ekosida sebagai pelanggaran HAM berat, dibutuhkan perubahan secara fundamental mengenai kerangka hukum HAM di Indonesia. Sebab bila tidak, makhluk hidup beserta seluruh sistem pendukung hidupnya di Indonesia secara cepat atau lambat mengalami proses kematian massal. Oleh karena itu, Penelitian ini hendak merumuskan pembahasan berikut:
- Bagaimana kerangka konsep, indikator, dan konstruksi kejahatan luar biasa ekosida sebagai pelanggaran HAM berat?
- Bagaimana praktik konstruksi kejahatan luar biasa ekosida di Indonesia?
- Bagaimana peluang dan tantangan hukum positif Indonesia dalam penerapan kejahatan luar biasa ekosida sebagai pelanggaran HAM berat?
Penelitian ini bertujuan mengkonstruksikan ekosida sebagai kejahatan luar biasa dalam wacana pemajuan perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemulihan HAM. Selain itu untuk menguatkan advokasi penanganan konflik agraria, mencegah bencana ekologi dan memulihkan kualitas lingkungan yang mengalami penurunan, serta mengakhiri impunitas hukum kejahatan luar biasa ekosida yang melibatkan elit bisnis dan politik. Dilengkapi dengan pendekatan kritis pada beberapa konflik agraria yang telah berdampak serius pada penghancuran kehidupan yang bersifat sistematis, masif, permanen dan menimbulkan dampak antar generasi.



