#Berita PBHI
Gelar Diskusi Bersama Pegiat Antikorupsi, Dukung Pansel Hadirkan Pemberantas Korupsi yang Menjaga Independensi dan Tolak Politisasi!
Jakarta, 21 Juni 2024 – PBHI bersama TII mengadakan diskusi publik bertajuk “Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi”. Diskusi ini dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Melalui penunjukan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Mei lalu, misi ini menuntut Pansel menemukan sosok-sosok yang tidak hanya berintegritas tinggi tetapi juga mampu berdiri sebagai manusia setengah dewa dalam pemberantasan korupsi di tengah banyaknya dinamika politik secara internal dan eksternal KPK. Melalui diskusi ini turut hadir Izza Akbarani (Peneliti TII), Saut Situmorang (Mantan Wakil Ketua KPK 2015-2019), Alex Marwata (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024), dan Julius Ibrani (Ketua PBHI).
Izza Akbarani, peneliti TII menyoroti catatan merah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) lembaga KPK selama rezim Joko Widodo “Pasca revisi Undang-Undang KPK, pada tahun 2022 skor CPI berada di angka 34 dari 100 dan ini merupakan penurunan terburuk sepanjang pasca reformasi.” Izza menambahkan bahwa momentum untuk memperbaiki citra KPK dimulai dari Panitia seleksi (Pansel) dengan menyeleksi pimpinan dan dewan pengawas dengan tepat dapat membuka ruang perbaikan sistem di dalam KPK.
Menanggapi paparan skor CPI yang telah disampaikan Izza, Saut Situmorang selaku Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 menyampaikan bagaimana kilas balik ketika dia menjabat sebagai ketua KPK “Undang-Undang KPK yang baru ini telah datang membawa banyak permasalahan” ujarnya. Saut menyampaikan bahwa permasalahan muncul ketika ada penyidik yang tidak independen yang menyebabkan KPK kehilangan kepercayaan publik. Saut mendesak Pansel untuk memilih individu yang bekerja dengan tulus, sosok yang bertanggung jawab dan mampu membenahi KPK secara internal dan eksternal.
Dalam diskusi ini, Alex Marwata, Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024 menegaskan pimpinan KPK independen, tidak bersumpah jabatan kepada presiden atau dapat diberhentikan oleh presiden. “Pimpinan KPK pun tidak dapat dipecat oleh Presiden, hal ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK independen. Upaya pemberantasan korupsi ini tidak bisa dijalankan sendirian oleh KPK, melainkan perlu adanya political will dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).”
Julius Ibrani, Ketua PBHI, menekankan bahwa Pansel harus mempertimbangkan representasi gender. Julius mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah memiliki preseden baik dengan memilih seorang wanita sebagai pemimpin KPK. “KPK membutuhkan perspektif perempuan,” ujarnya. Julius juga menekankan pentingnya bagi Pansel untuk mencari calon pemimpin KPK yang memiliki latar belakang kepemimpinan yang kuat dan baik. Pansel juga harus membuka keterlibatan masyarakat sipil dalam proses seleksi.
Beranjak dari diskusi ini, PBHI mendorong perlunya keterlibatan masyarakat sipil mengawali Pansel dalam rangkaian proses seleksi calon pimpinan dan dewas KPK terhadap proses seleksi yang transparan, imparsial, dan partisipatif. Nantinya diharapkan akan terpilih pimpinan dan dewan pengawas KPK yang mampu mengembalikan KPK ke jalur yang benar sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan terpercaya.
Diskusi selengkapnya dapat diakses melalui link berikut:
https://www.youtube.com/live/6sS7jQRkYGs?si=kI2q5FOmY-_ZU5OH



