Judicial Review Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Pertama, pasal 3 ayat 1 huruf d yang menganut asas perlakuan yang sama terhadap pemodal termasuk dalam negeri tanpa menbedakan asal negara. Ketentuan ini ketika tidak diimbangi dengan kekuatan modal dalam negeri maka akan menjadikan modal dalam negeri semakin terpinggir. Kedua, pasal 12 ayat 1 bahwa semua bidang usaha terbuka bagi pemodal. Pasal ini sama…