FAKTA PERSIDANGAN MENGUNGKAP BAHWA MAHASISWA PENOLAK OMNIBUS LAW HAMPIR MATI KARENA MENDAPATKAN SIKSAAN BERTUBI-TUBI DARI PENYIDIK YANG MENGEJAR PENGAKUAN SAAT PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN

Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana kriminalisasi mahasiswa penolak omnibus law pada selasa, 30 maret 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Terdakwa IRF dan NAA. Dalam persidangan, terungkap banyak fakta yang makin menguatkan keyakinan bahwa perkara ini murni rekayasa yang di design oleh Negara untuk membungkam dan melemahkan konsolidasi gerakan masyarakat sipil…