Ketiga, Memaksimalkan sarana-sarana pengaduaan dan bantuan secara hukum maupun politik bagi Tenaga Kerja di Luar Negeri agar tidak terjebak untuk melakukan tindak pidana yang dapat berujung kepada Hukuman Mati atau mekanisme hukum yang diskriminatif terhadap warga negara asing.
Kempat, Meminta pemerintah konsistens terhadap pemahaman bahwa hukuman pidana sebagai sautu bentuk tanggung jawab seseorang untuk dibina agar bisa kembali kemasyarakat, sehingga pola pemidanaan dengan bentuk hukuman mati sudah tidak sesuai dengan politik pemidanaan yang dikembangkan
Kelima, sebagai bentuk penyerapan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, para pembentuk Undang-Undang untuk menghilangkan hukuman mati dalam upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang seharusnya segera dibahas oleh DPR
Keenam, Secara maksimal melakukan upaya agar tidak ada seseorangpun harus dicabut hak hidupnya dengan sistem hukum yang tidak pernah sempurna.
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua