#BeritaPBHI
“Terpinggirkan dalam Pemulihan: Kurangnya Jaminan Hak Korban TPPO”
Jakarta, 3 Juli 2024 – PBHI menyelenggarakan Diskusi Hukum dan HAM (DUHAM) ke-38 bersamaan dengan peluncuran temuan PBHI bertajuk “Menuntut Hak Atas Pemulihan bagi Korban TPPO”. Turut hadir sebagai penanggap dalam diskusi ini, yaitu Enggar Pareanom (Kombes Pol), Wawan Fahrudin (LPSK), Pahrur Dalimunthe (DNT Lawyers), Wiwin Warsiating (KABAR BUMI), Wahyu Susilo (Migrant Care), dan Julius Ibrani (Ketua PBHI).
Pada kesempatan itu, Gina Sabrina selaku Sekjen PBHI menyampaikan hasil temuan PBHI “Terpinggirkan dalam Pemulihan: Kurangnya Jaminan Hak Korban TPPO”. Gina menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang mengincar kelompok ekonomi lemah, khususnya perempuan. Masyarakat miskin Indonesia rentan terjebak menjadi korban bahkan pelaku lapangan karena situasi HAM yang minus akan pemenuhan. Proses hukum hanya menjangkau pelaku lapangan dan belum secara optimal menyentuh pelaku intelektual. Situasi penyelesaian berfokus ke pelaku, tetapi minim pengajuan restitusi. Pemulihan atas korban harus diutamakan, restitusi menjadi hak yang wajib diberikan. Negara harus bertanggung jawab, salah satunya melalui kompensasi.
Dalam diskusi ini, kelima penanggap mengafirmasi temuan PBHI khususnya terkait peran sentral Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengajuan restitusi; perlunya penguatan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, atau stakeholders lainnya dalam menyelesaikan kasus TPPO; dan adanya kejahatan lain yang kerap dilakukan bersamaan dengan kasus TPPO, misalnya penyelundupan narkotika. Seiring perkembangan zaman, kejahatan berbasis digital juga memperluas cakupan korban, misalnya dalam kasus scamming online, banyak korban berasal dari perkotaan dan lulusan sarjana.
Di sisi lain, terdapat hambatan-hambatan yang didapati antara lain lemahnya daya paksa pemenuhan restitusi di mana ada gap yang cukup tinggi dari perhitungan LPSK dengan yang diputus oleh Pengadilan; advokat kerap kesulitan dalam mengungkap TPPO, seperti meyakinkan korban untuk mau melapor karena diancam pelaku, takut tidak bisa mencari nafkah selama kasus, hingga tidak memiliki bukti atau dokumen pendukung; serta minimnya kesadaran pemohon perkara TPPO yang berasal dari korban itu sendiri untuk melapor ke LPSK.
Menutup DUHAM #38, Julius Ibrani selaku Ketua PBHI mengemukakan empat poin terkait kasus TPPO. Pertama, perlunya perhatian yang lebih besar terhadap perlindungan korban oleh APH, khususnya terkait restitusi. Kedua, dalam proses penanganan kasus TPPO dari penyelidikan sampai putusan dan eksekusi, Kepolisian dan LPSK menjadi titik sentral dalam pengajuan restitusi. Ketiga, pentingnya memiliki mekanisme atau sistem penganggaran yang fleksibel dalam penegakan hukum TPPO, tidak terbatas pada persepsi rutinitas atau pengadaan. Keempat, diperlukan forum koordinasi untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan TPPO dapat berjalan beriringan dan berkolaborasi secara efektif.
PBHI mendorong perlunya penguatan sistem tidak hanya dalam hal prosedural semata, tetapi juga bagaimana keseluruhan sistem ini berfokus pada korban (victim-based criminal justice system). Positioning korban perlu diperkuat dan menjadi fokus utama Aparat Penegak Hukum (APH). PBHI menekankan bahwa keterlibatan negara sangat penting dalam menanggulangi kasus TPPO, termasuk melalui kewajiban untuk memberikan kompensasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan korban. Terlebih, TPPO dapat menjadi modus yang memfasilitasi kejahatan lainnya sehingga penanganan kasus TPPO dapat berperan sebagai pemicu dalam penanganan kasus kejahatan lainnya.
Diskusi selengkapnya dapat diakses melalui link berikut:
https://www.youtube.com/live/oas6JJLhQWw?si=KuKXfqul7Yl76g5W



